Jaksa Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 559 Juta di Lampung
Terpidana hendak melarikan diri ke Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Sri Utami Ariyati (57), terpidana sekaligus buronan kasus penggelapan dengan nilai kerugian Rp559 juta.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, terpidana Sri Utami Ariyati ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
"Selanjutnya Sri Utami Ariyanti langsung dibawa ke Kejari Bandar Lampung," kata Helmi, saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti
1. Sri Utami Ariyanti merupakan terpidana yang terseret kasus penggelapan tahun 2019
Dalam perkara ini, Helmi menjelaskan, terpidana Sri Utami Ariyati bertempat di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung telah melakukan tindak pidana penggelapan pada Desember 2019 lalu.
Sri Utami Ariyati didakwa dengan sengaja telah melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 372 KUHP.
"Dari tindak pidana penggelapan itu, terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korbannya senilai 559 juta rupiah," kata Kajari Bandar Lampung.
Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis