TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 559 Juta di Lampung

Terpidana hendak melarikan diri ke Yogyakarta

Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Sri Utami Ariyati (57), terpidana sekaligus buronan kasus penggelapan dengan nilai kerugian Rp559 juta. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Sri Utami Ariyati (57), terpidana sekaligus buronan kasus penggelapan dengan nilai kerugian Rp559 juta.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, terpidana Sri Utami Ariyati ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

"Selanjutnya Sri Utami Ariyanti langsung dibawa ke Kejari Bandar Lampung," kata Helmi, saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

1. Sri Utami Ariyanti merupakan terpidana yang terseret kasus penggelapan tahun 2019

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, Helmi menjelaskan, terpidana Sri Utami Ariyati bertempat di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung telah melakukan tindak pidana penggelapan pada Desember 2019 lalu.

Sri Utami Ariyati didakwa dengan sengaja telah melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 372 KUHP.

"Dari tindak pidana penggelapan itu, terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korbannya senilai 559 juta rupiah," kata Kajari Bandar Lampung.

2. Sri Utami Ariyanti pun sudah divonis 2 tahun 6 bulan bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Merujuk penanganan pekara telah disidangkan tersebut, Helmi mengungkapkan, terpidana Sri Utami Ariyati sejatinya sudah harus menjalani eksekusi berdasarkan PutusanPengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tertanggal 4 Januari 2022.

"Sri Utami Ariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis

Berita Terkini Lainnya