Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar Lampung
Terkait penanganan korupsi retribusi sampah 2019-2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa 8 saksi terkait penanganan dugaan kasus korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan tersebut memanggil sebanyak 7 orang penagih dinas dan UPT DLH Kota Bandar Lampung dan seorang pihak swasta dari perwakilan perusahaan pencetak karcis CV Tawakal.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
1. Perwakilan perusahaan pencetak karcis diperiksa
Lebih lanjut I Made mengungkapkan, kedelapan saksi dipanggil hari ini masing-masing inisial PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, dan ES selaku para penagih dinas dan UPT DLH Kota Bandar Lampung, yang berkaitan dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah kurun waktu tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Sementara seorang lainnya ikut diperiksa dalam penanganan dugaan korupsi serupa yaitu, unsur pihak swasta selaku perwakilan perusahaan pencetak karcis retribusi sampah DLH Bandar Lampung, CV Tawakal inisial YY.
"Ini upaya kami menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, serta bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud," terang Kasi Penkum.
Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi