TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil TPPU Korupsi Unila, KPK Berpeluang Sita Gedung Lampung Nahdiyin

Gedung berkaitan dengan tersangka utama Prof Karomani

Penampakan gedung LNC di Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menyita aset Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik tersangka utama korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.

Peluang penyitaan tersebut merujuk fakta persidangan sementara yang menjurus, gedung LNC dibangun Prof Kanomani dari hasil uang korupsi suap berbalut infaq dari mahasiswa titipan diterima dan masuk ke Unila.

"Jika memang itu (gedung LNC) suatu perbuatan tindak pidana, jelas bisa kita lakukan penyitaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Warek Unila Yulianto Akui Praktik Mahasiswa Titipan Sudah Sejak Lama

1. Keterkaitan Gedung LNC dengan tersangka Prof Karomani perlu ditelisik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo saat dimintai keterangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski belum dapat memberikan keterangan pasti terkait keberadaan Gedung LNC merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut, Agung memastikan, gadung itu salah satu bagian dari penanganan perkara tersangka utama Prof Karomani.

"Itu belum tahu (Gedung LNC hasil TPPU) masih harus dikoordinasikan dahulu, makanya nanti (di sidang) Karomani akan telisik lebih lanjut, mengenai keterkaitan langsung atau tidak langsung untuk gedung LNC," ungkap JPU.

2. Penitipan mahasiswa memanfaatkan sistem afirmasi

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berdasarkan hasil persidangan tiga pekan awal telah berlalu, Agung mengungkapkan, majelis persidangan sudah dapat melihat langsung fakta terdapat pihak-pihak menitipkan mahasiswa melalui sistem 'afirmasi' atau pembinaan lingkungan melalui jalur mandiri Unila.

"Kita juga sudah bisa melihat, uang nominal uang yang diserahkan ke Karomani melalui Budi Sutomo ataupun yang lain-lainnya," imbuh dia.

Baca Juga: Korupsi Suap Rektor Unila, KPK Periksa Pj Bupati Mesuji Sebagai Saksi

Berita Terkini Lainnya