Hasil TPPU Korupsi Unila, KPK Berpeluang Sita Gedung Lampung Nahdiyin
Gedung berkaitan dengan tersangka utama Prof Karomani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menyita aset Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik tersangka utama korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.
Peluang penyitaan tersebut merujuk fakta persidangan sementara yang menjurus, gedung LNC dibangun Prof Kanomani dari hasil uang korupsi suap berbalut infaq dari mahasiswa titipan diterima dan masuk ke Unila.
"Jika memang itu (gedung LNC) suatu perbuatan tindak pidana, jelas bisa kita lakukan penyitaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Warek Unila Yulianto Akui Praktik Mahasiswa Titipan Sudah Sejak Lama
1. Keterkaitan Gedung LNC dengan tersangka Prof Karomani perlu ditelisik
Meski belum dapat memberikan keterangan pasti terkait keberadaan Gedung LNC merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut, Agung memastikan, gadung itu salah satu bagian dari penanganan perkara tersangka utama Prof Karomani.
"Itu belum tahu (Gedung LNC hasil TPPU) masih harus dikoordinasikan dahulu, makanya nanti (di sidang) Karomani akan telisik lebih lanjut, mengenai keterkaitan langsung atau tidak langsung untuk gedung LNC," ungkap JPU.
Baca Juga: Korupsi Suap Rektor Unila, KPK Periksa Pj Bupati Mesuji Sebagai Saksi