Hasil TPPU Korupsi Unila, KPK Berpeluang Sita Gedung Lampung Nahdiyin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menyita aset Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik tersangka utama korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.
Peluang penyitaan tersebut merujuk fakta persidangan sementara yang menjurus, gedung LNC dibangun Prof Kanomani dari hasil uang korupsi suap berbalut infaq dari mahasiswa titipan diterima dan masuk ke Unila.
"Jika memang itu (gedung LNC) suatu perbuatan tindak pidana, jelas bisa kita lakukan penyitaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Warek Unila Yulianto Akui Praktik Mahasiswa Titipan Sudah Sejak Lama
1. Keterkaitan Gedung LNC dengan tersangka Prof Karomani perlu ditelisik
Meski belum dapat memberikan keterangan pasti terkait keberadaan Gedung LNC merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut, Agung memastikan, gadung itu salah satu bagian dari penanganan perkara tersangka utama Prof Karomani.
"Itu belum tahu (Gedung LNC hasil TPPU) masih harus dikoordinasikan dahulu, makanya nanti (di sidang) Karomani akan telisik lebih lanjut, mengenai keterkaitan langsung atau tidak langsung untuk gedung LNC," ungkap JPU.
2. Penitipan mahasiswa memanfaatkan sistem afirmasi
Berdasarkan hasil persidangan tiga pekan awal telah berlalu, Agung mengungkapkan, majelis persidangan sudah dapat melihat langsung fakta terdapat pihak-pihak menitipkan mahasiswa melalui sistem 'afirmasi' atau pembinaan lingkungan melalui jalur mandiri Unila.
"Kita juga sudah bisa melihat, uang nominal uang yang diserahkan ke Karomani melalui Budi Sutomo ataupun yang lain-lainnya," imbuh dia.
3. Jerat pidana TPPU bagi Budi Sutomo
Terkait keberadaan saksi Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo memungkinkan ikut dijerat Undang-Undang TPPU, Agung menegaskan, pihaknya masih perlu menelaah lebih jauh terkait peran salah satu orang kepercayaan sang rektor tersebut.
Mengingat, Budi Sutomo disebut-sebut sebagai 'juru tagih dan setor' alias tangan kanan Prof Karomani dalam mengumpulkan uang mahar kelulusan mahasiswa titipin yang dikatakan 'uang infaq'.
"Sepakat tidaknya (dijerat TPPU) membutuhkan penelahaan yang lebih dalam lagi, nanti seluruh fakta persidangan akan kami telaah lagi dan dilakukan pelaporan kepada pimpinan," tandas JPU.
Baca Juga: Korupsi Suap Rektor Unila, KPK Periksa Pj Bupati Mesuji Sebagai Saksi