Hari Raya Nyepi 2023, 8 Napi Beragama Hindu di Lampung Dapat Remisi
Remisi pengurangan masa pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 kepada 8 narapidana beragama Hindu.
Kedelapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu merupakan 6 napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih dan 2 napi asal Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
"Tahun ini sama seperti sebelum-sebelumnya, kami tetap memberikan remisi khusus bagi para warga binaan kita beragama Hindu," Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing kepada IDN Times, Rabu (22/3/2023).
1. Remisi diberikan pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari
Dijelaskan Sorta, enam narapidana Lapas Kelas IIB Gunung Sugih tersebut diketahui mendapatkan pengurangan masa pidana alias RK1. Rinciannya, sebanyak 5 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi 1 bulan dan seorang lainnya sebanyak 1 bulan 15 hari.
Sedangkan untuk dua narapidana asal Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima besaran remisi sebesar 15 hari.
"Iya remisi ini dilaksanakan sebagai upaya kami memenuhi hak para warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu," ucap Sorta.
Baca Juga: 3 Napiter Lapas Rajabasa Ikrar Setia NKRI, Eks Jaringan JI hingga JAD!