Gudang Simpan Ratusan Rokok Ilegal Bandar Lampung Digerebek Polisi
Ada 259 slop berbagai rokok ilegal noncukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah ruko (rumah toko) diduga gudang penyimpanan dan penjualan rokok ilegal non cukai di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (22/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR. Ia diduga sebagai pemilik bisnis ilegal tersebut.
"Penyelidikan awal sudah kita lakukan. Hasilnya, petugas lapangan menemukan beberapa merk rokok non pita cukai," ujar Resky, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level IV, Polda Lampung Patroli Skala Besar
1. Pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Bea Cukai
Atas temuan tersebut, Resky melanjutkan, pihaknya langsung mengkoordinasikan ke jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.
Selanjutnya, tersangka PR bakal dijerat dengan Undang-Undang RI Pasal 54 Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita serahkan ke pihak Bea Cukai,” imbuh dia.
Baca Juga: Cara Unik Polresta Bandar Lampung Sosialisasi Prokes COVID-19