Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN
Temuan hasil verifikasi administrasi KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Bandar Lampung menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandar Lampung masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan itu menyusul hasil verifikasi administrasi KPU kota setempat.
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan informasi temuan tersebut. Menurutnya, kini Bawaslu Kota Bandar Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk memastikan keabsahan temuan.
"Iya di Bawaslu kota (menemukan 2 bacaleg berstatus ASN), jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksi
1. Bawaslu pastikan bacaleg sudah atau belum mengundurkan diri
Dikatakan Iskardo, Bawaslu bersama KPU Kota Bandar Lampung akan menelusuri lebih lanjut ihwal status ASN kedua bacaleg. Penelurusan terkait apakah sudah mengundurkan diri atau justru masih berstatus sebagai abdi negara.
"Jadi kita akan pastikan, kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, apa surat pengunduran dirinya sudah keluar atau tidak. Ini yang masih diproses bersama," tukas dia.
Baca Juga: Deddy Candra, Caleg Muda PDIP Bertekad Mengabdi untuk Lampung