Ditresnarkoba Polda Lampung Musnahkan 10 Kg Sabu dan 4.990 Ekstasi
Ungkap kasus Januari-Maret 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Lampung menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Rabu (7/4/2021). Pemusnahan itu, berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Maret 2021.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Lampung, AKBP FX Winardi, menjelaskan, periode ungkap kasus tersebut pihaknya menangkap 13 tersangka. Barang bukti narkotika diamankan sabu 9.830 gram atau hampir 10 kilogram dan ekstasi 4.990 butir.
"Hari Ini menjadi keseriusan bagi kita dari Ditresnarkoba Polda Lampung beserta jajaran, untuk melakukan pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Lampung," ujar Winardi.
Baca Juga: Fakta-fakta Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polda Lampung dan Polres
1. Pemusnahan turut dilakukan uji sampling dan dibakar
Sebelum dimusnahkan, narkotika melewati proses pengujian untuk memastikan barang bukti tersebut benar termasuk golongan narkoba. Caranya, Ditresnakoba Polda Lampung memasukan semple narkoba ke dalam alat uji zat psikotropika.
"Bila mengandung warna ungu, maka benar ini adalah narkoba yang mengandung zat psikotropika, " imbuh Winardi.
Selanjutnya, Ditresnakoba Polda Lampung menggiling seluruh narkotika tersebut dengan alat blender dicampur cairan pembersih toilet. Kemudian dibuang ke tempat khusus terisi BBM jenis Solar. Terakhir, narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kapolda: Masyarakat Lampung Rentan Terpapar Radikalisme