TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Lampung Tengah Larang Kegiatan Upacara Adat hingga Resepsi

Total positif COVID-19 di Lamteng 4.099 kasus

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad (IDN Times/Istimewa)

Lampung Tengah, IDN Times - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad resmi mengeluarkan aturan pelarangan pelaksanaan kegiatan mengundang kerumunan masyarakat. Itu guna mendukung percepatan penanggulangan pandemik COVID-19 di kabupaten.

Pelarangan kegiatan tersebut meliputi upacara adat atau budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan.

"Pembatasan kegiatan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, ini sesuai kesepakatan bersama antara wakil bupati, Forkopimda, dan Forkopimcam," ujar Musa, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga: Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di Lapas

1. Satgas diminta awasi kegiatan masyarakat

Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Musa mengatakan, ke depan acara-acara kegiatan masyarakat tersebut bisa diselenggarakan. Namun tentunya, dengan aturan sudah dibuat bersama Forkopimda Lampung Tengah.

Diberlakukannya kebijakan ini, Musa berharap seluruh satgas bisa mengawasi masyarakat hendak menyelenggarakan kegiatan.

"Pelaksanaan ini diharapkan tidak terjadi klaster-klaster baru penyebaran COVID-19 di Lampung Tengah," imbuh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

2. Detail tanggal pelarangan kegiatan masyarakat

Ilustasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri menjelaskan, menurut rencana kebijakan pelarangan tersebut mulai diberlakukan dari 23 Agustus 2021) hingga 5 September 2021. Kemudian kegiatan masyarakat kembali diperbolehkan 6-10 September 2021.

"Pelarangan kembali kita terapkan di 11-26 September 2021 dan 27 September-1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan lagi," kata dia.

Lanjutnya, pelarangan kegiatan masyarakat diterapkan ulang 2-17 Oktober 2021, yang selanjutnya 18-22 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

"Berlanjut pada 23 Oktober - 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal 8-12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan. Tapi 13-30 Desember 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ulang," urainya.

Baca Juga: Kisah Bripka Leo, Galang Donasi Bagi Anak Difabel dan Yatim di Lamteng

Berita Terkini Lainnya