Bupati Lampung Tengah Larang Kegiatan Upacara Adat hingga Resepsi
Total positif COVID-19 di Lamteng 4.099 kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad resmi mengeluarkan aturan pelarangan pelaksanaan kegiatan mengundang kerumunan masyarakat. Itu guna mendukung percepatan penanggulangan pandemik COVID-19 di kabupaten.
Pelarangan kegiatan tersebut meliputi upacara adat atau budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan.
"Pembatasan kegiatan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, ini sesuai kesepakatan bersama antara wakil bupati, Forkopimda, dan Forkopimcam," ujar Musa, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga: Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di Lapas
1. Satgas diminta awasi kegiatan masyarakat
Musa mengatakan, ke depan acara-acara kegiatan masyarakat tersebut bisa diselenggarakan. Namun tentunya, dengan aturan sudah dibuat bersama Forkopimda Lampung Tengah.
Diberlakukannya kebijakan ini, Musa berharap seluruh satgas bisa mengawasi masyarakat hendak menyelenggarakan kegiatan.
"Pelaksanaan ini diharapkan tidak terjadi klaster-klaster baru penyebaran COVID-19 di Lampung Tengah," imbuh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
Baca Juga: Kisah Bripka Leo, Galang Donasi Bagi Anak Difabel dan Yatim di Lamteng