Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di Lapas

Dari seniman, politisi hingga tersandung kasus korupsi

Bandar Lampung, IDN Times - Eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya menghirup udara bebas. Mantan terpidana kasus korupsi bebas tepat di hari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8/2021).

Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat, setelah mendekam 10 tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana, dengan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.

Momen haru pun sempat menyelimuti pelepasan Andy Achmad. Mengenakan kaus lengan pendek warna biru dan bawahan celana panjang warna hitam, ia langsung disambut sejumlah kerabat tepat di pintu keluar Lapas.

Bukan hanya itu, Kanjeng, sapaan akrabnya bahkan sempat mengungkapkan rasa bahagia, dengan sujud syukur di depan pintu Lapas.

1. Menganggap sel tahanan bak kediaman pribadi

Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di LapasEks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Andy Achmad mengatakan, hukuman vonis kasus korupsi merupakan salah satu proses perjalanan dalam hidupnya. Menurut dia, ini bentuk kecintaan sang pencipta kepada hambanya.

"Semua ini kehendak Allah, termasuk mati, hidup, dan rezeki semuanya sudah atur. Seandainya, saya menjalani ini (hukuman) dengan berfikir negatif, ini semua pasti akan sulit untuk dijalani," kata dia.

Menurutnya, ini semua bisa berjalan dengan mudah, itu lantaran menganggap ruang tahanan bak kediamannya sendiri. "Kita harus akrab dengan teman-teman sesama bapi, saya pun akrab dengan mereka semua," sambungnya.

2. Tidak memiliki rencana berpolitik kembali

Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di LapasEks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pascadinyatakan bebas bersyarat, pria kelahiran Bandar Lampung, 2 September 1949 tersebut pun berencana bakal beristirahat. Ia akan menghabiskan banyak waktu bersama keluarga. Khususnya para anak dan cucu.

"Tapi yang jelas istirahat dulu, mungkin sambil berkegiatan main musik. Sebab itu sudah menjadi bagian dari hobi saya," kata dia.

Disinggung terkait rencana kembali terjun ke dunia politik, Andy Achmad mengaku belum memikirkan hal tersebut. "Mungkin tidak, karena saya sudah terlalu tua," tambahnya.

Baca Juga: Eks Kepala BPPRD Lamteng Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pajak

3. Dinyatakan bebas bersyarat, usai bayar subsider Rp500 juta

Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di LapasEks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Usai menyapa dan meladeni pertanyaan para awak media, Andy Achmad pun langsung bergegas meninggalkan Lapas Kelas I Bandar Lampung. Itu masuk ke dalam Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BE 19 KU.

Dalam kendaraan itu, terlihat  ada anak beserta dua orang cucunya, guna menyambut eks Bupati Lampung Tengah dua periode tersebut.

Sementara Kalapas, Maizar menyampaikan, sejatinya Andy Achamd bebas Februari 2022 mendatang. Kendati kebebasan bersyarat dilangsungkan pada 17 Agustus 2021. Itu setelah menunaikan pembayaran denda subsider Rp500 juta.

"Ya ini sudah ketentuan, sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku. Maka bersangkutan dibebaskan pada hari ini, atau tepat di Hari Kemerdekaan," tandas Maizar.

4. Terbukti bersalah dalam kasus korupsi kerugian negara Rp28 miliar

Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di LapasEks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Andy Achmad, diketahui  divonis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA)  hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda subsider Rp500 juta, dan mengganti uang kerugian negara Rp20,5 miliar.

Hal tersebut, usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp28 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, memvonis bebas Andy Achmad pada November 2012 silam.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan kasasi ke MA. Majelis Hakim Agung MA terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung memutus Andy Achmad bersalah secara sah melawan hukum atas tindak pidana tersebut.

5. Dari musisi hingga politisi

Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di LapasEks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain dikenal sebagai politikus menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad juga dikenali sebagai seorang musisi. Dunia musik pun menjadi sisi lain yang tak terpisahkan dari diri Andy Achmad, bahkan sederet lagu dan album berhasil diciptakan olehnya.

Era 1970-80-an sebagai penyanyi, Andy Achmad telah lalu-lalang di belantika musik, sampai level nasional, hingga internasional. Itu dibuktikan dengan pencapaian berwujud segudang piagam dan piala.

Adapun sejumlah lagu hits diciptakan dan dibawakan oleh Andy Achmad sebut saja seperti Lampung Tanoh Lado, Bulan Saperuh, Gadis Berkebaya, dan banyak lagi lainnya.

Baca Juga: Eksekusi Wabup Lamteng, Bersihkan Tempat Wudhu hingga Toilet Masjid

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya