TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin 9 Paspor Wisata ke Singapura ternyata Modus 2 Pelaku Terlibat TPPO 

Salah satu tersangka ASN Pemkab Lampung Tengah

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 2 tersangka dalam tindak pindana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 9 orang calon PMI asal Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 2 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka masing-masing inisial LW (31), warga Ponorogo, Jawa Timur dan SPA (48), warga Lampung Tengah, Lampung yang juga merupakan oknum ASN Pemkab setempat.

Kasus ini melibatkan 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung sebagai korban. Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (15/1/2022).

"Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama antar kamu selalu Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigrasi," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold E.P Hutagalung saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga: Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan Orang

1. Peran masing-masing 2 tersangka

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 2 tersangka dalam tindak pindana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 9 orang calon PMI asal Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapkan kasus, korban TPPO keseluruhan merupakan perempuan tersebut masing-masing inisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES ini.

"Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung. Sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara nonprosedural," terang Reynold.

Sedangkan kedua tersangka berbagi peran melancarkan kejahatan tersebut. Tersangka SPA misalnya, sebagai ASN terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara inprosedural.

Sementara LW, merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo sebagai perekrutan calon korban.

2. Barang bukti diamankan

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 2 tersangka dalam tindak pindana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 9 orang calon PMI asal Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tidak hanya menangkap kedua tersangka, Reynold mengatakan, Polda Lampung juga turut menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 9 paspor milik korban, 5 tiket bus Putra Remaja tujuan Lampung-Ponorogo, 1 bundel dokumen perizinan milik PT BPJ, dan 6 bundle berkas calon pekerja migran asal Lampung telah diberangkatkan ke Singapura.

Selain itu ada juga barang bukti berupa 7 bundle berkas wawancara pembuatan paspor di Imigrasi Kotabumi, 2 bundle berkas wawancara pembuatan paspor di Imigrasi Kediri, dan 1 lembar dokumen surat tugas tersangka SPA.

Reynold menegaskan, pihaknya juga akan terus mendalami penyidikan terhadap kasus serupa. "Kami akan tetap bersinergi, apakah masih ada temuan-temuan pelaku lainnya terhadap penyidikan TPPO ini," sambung dia.

"Penindakan kami pada kasus ini juga bertepatan pada International Women's Day pada Maret ini. Semoga penanganan ini bermanfaat bagi kaum wanita khususnya di Provinsi Lampung," imbuh dia.

3. Kedua tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 2 tersangka dalam tindak pindana perdagangan orang (TPPO) melibatkan 9 orang calon PMI asal Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebagaimana langkah pertangungjawaban kedua tersangka, Reynold menyampaikan LW dan SPA bakal dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya juga dapat dipersangkakan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman akan diterima kedua tersangka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, Kami akan langsung melakukan pemberkasan untuk tahap 1 dan segera berkoodinasi dengan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejati Lampung untuk tahap II," terang Direskrimum.

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus di Pringsewu Jualan Baju Keliling

Berita Terkini Lainnya