Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan Orang

Pihak terlibat diancam 15 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (15/2/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 9 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Mereka diketahui direkrut oleh Srilihay Puji Astuti. 

"Terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9 Februari 2022) kemarin, bahwa PT Bhakti Persada Jaya memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO," ujar Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Khoirun Hutapea, Rabu (16/2/2022).

1. Para korban diiming-imingi gaji tinggi

Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan OrangGoogle

Lebih lanjut Khoirun mengungkapkan, kesembilan orang korban calon PMI tersebut rencananya akan dikirim ke negara Singapura. Itu untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Menurutnya, para korban mengaku terpaksa menerima tawaran tersebut, setelah diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau sekitar Rp5.832.860,00 (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).

"Mereka ini umumnya tergiur sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT Bhakti Persada Jaya," kata dia.

Baca Juga: Perkosa Teman Wanita, Remaja Bawah Umur di Lampung Timur Ditangkap

2. Polisi sita barang bukti paspor hingga tiket bus

Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan OrangIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 9 paspor kunjungan milik para korban, 5 tiket bus tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya.

"Hingga detik ini petugas masih melakukan pengembangan," ucap Khoirun.

Meski demikian, kepolisian dalam waktu dekat akan memeriksa 2 orang terduga perekrutan para korban yakni, Srilihay Puji Astuti bekerjasama dengan Lulis Widianingrum selaku Kepala UP3 BLK PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo.

"Mereka telah mengirimkan 9 warga Lampung ke Ponorogo untuk dilatih keterampilan kerja, para warga ini telah dilengkapi dengan Dokumen Paspor Kunjungan atau wisata sebagai sarana atau alat diberangkatkan ke negara Singapura dalam rangka bekerja dengan mekanisme nonprosedural," sambung dia.

3. Perekrut meminta sejumlah dokumen korban untuk dibuatkan paspor

Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan OrangDitreskrimum Polda Lampung menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Terkait modus operandi kejahatan, Khoirun menjelaskan, peristiwa kejahatan perdagangan orang ini bermula Srilihay merekrut 9 korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Singapura. Itu menggunakan perantaraan PT Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo, Jawa Timur.

"Modus perbuatan terungkap dalam hasil penyidikan sementara yaitu, bermula kesembikan warga asal Lampung dimintai sejumlah dokumen seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, dan lain-lain oleh," imbuhnya.

Selanjutnya syarat itu dijadikan untuk membuat paspor kunjungan/wisata ke Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara dan surat rekomendasi dari Disnaker. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PermenkumHam RI Nomor 8 Tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Pelaksanan Paspor.

"Tetapi berdasarkan syarat yang dibawa korban ke Kantor Imigrasi, hanya syarat-syarat diatur dalam Pasal 4 Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2014. Dimana makna dalam Pasal 4 tersebut kegunaannya terkait syarat buat paspor biasa/kunjungan wisata," lanjut dia.

4. Pihak-pihak terlibat terancam 15 tahun penjara

Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Jadi Korban Perdagangan OrangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat dugaan penyalahgunaan dokumen dan hasutan tindak pidana ini, Khoirun turut menyampaikan, PT Bhakti Persada Jaya dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Mengingat berdasarkan hasil penyidikan telah dilakukan dan patut diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang, dengan cara korban direkrut, dibawa, diberangkatkan, ditampung dengan tujuan bakal dipekerjakan ke Singapura dengan mekanisme nonprosedural.

"Untuk mereka pihak-pihak yang terlibat akan diancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," tandas Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga: Polres Pesawaran Ungkap 2 Pencurian Mobil, Salah Satunya Modus Rental

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya