Berkas Kasus BUMD PT Lampung Jasa Utama Lengkap dan Segera Disidang
Audit kerugian keuangan negara Rp3 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) Tahun Anggaran 2017.
Pelimpahan perkara tahap 2 dilakukan secara In Ansentia, atau diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan, karena kedua tersangka masing-masing berinisial AJY dan AJ masih buron.
"Dua Tersangka yang diserahkan ini merupakan mantan Direktur PT LJU dan PT Raja Kuasa Nusantara pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin. Mereka sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya, dan masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Jumat (21/1/2021).
Baca Juga: Korupsi di LJU, DPRD Lampung Bakal Perketat Pengawasan BUMD
1. Tindak pidana korupsi diduga berlangsung sepanjang 2016-2018
I Made menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejati Lampung meneliti syarat formil, materil, dan menyatakan berkas perkara melibatkan AJY dan AJ telah lengkap atau P-21.
"Dalam pengelolaan keuangan PT LJU terdapat beberapa indikasi tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2016 sampai 2018," kata I Made.
Baca Juga: Pemprov Lampung Usulkan Pendirian 5 BUMD Baru ke DPRD Provinsi