Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan
Potensi kerugian negara Rp622 juta lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).
Puluhan dus rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning nomor polisi BG 8725 FO. Uniknya, barang bukti ini dikamuflasekan dengan barang pindahan.
"Hasil operasi ini merupakan penindakan kami terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ke-154 di Provinsi Lampung," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, dihadapan awak media.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar
1. Berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp622.056.960
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Kunto menyebut pihaknya mendapati rokok tanpa pita cukai sebanyak 928.000 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp946.560.000.
Rokok-rokok tersebut di antaranya berlabelkan Bintang, Jaya Bold, Surya Galaxy, dan Surya Putra Filter itu berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan, dan Demak. "Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar 622.056.960 juta," terang Kunto.
Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal dan mencegah kerugian negara di tengah pandemik COVID-19. "Ini juga bertujuan melindungi produsen yang resmi atau legal," sambung dia.
Baca Juga: Rokok hingga Sex Toy Dimusnahkan, Selamatkan Potensi Kerugian Rp57 M