Bea Cukai Gerebek Pabrik Alkohol di Lamteng, 19 Ribu Botol Disita
Penggerebekan melibatkan Kanwil Sumbagbar dan Denpom TNI AD
Intinya Sih...
- Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik pembuatan minuman mengandung etil alkohol ilegal di Kabupaten Lampung Tengah
- Petugas berhasil mengamankan 19 ribu botol MMEA ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp695 juta
- Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial A
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik pembuatan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal alias tak berizin berada di Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Menurutnya, petugas berhasil mengamankan 19 ribu botol MMEA ilegal.
"Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 19 ribu botol MMEA ilegal sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari peredaran BKC (barang kena cukai ilegal)," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Kakorpolairud Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni