TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Gerebek Pabrik Alkohol di Lamteng, 19 Ribu Botol Disita

Penggerebekan melibatkan Kanwil Sumbagbar dan Denpom TNI AD

Penampakan pabrik alkohol ilegal digerebek petugas Bea Cukai di Lampung Tengah. (Dok.Bea Cukai Lampung).

Intinya Sih...

  • Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik pembuatan minuman mengandung etil alkohol ilegal di Kabupaten Lampung Tengah
  • Petugas berhasil mengamankan 19 ribu botol MMEA ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp695 juta
  • Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial A

Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik pembuatan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal alias tak berizin berada di Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, membenarkan ihwal penggerebekan tersebut. Menurutnya, petugas berhasil mengamankan 19 ribu botol MMEA ilegal.

"Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 19 ribu botol MMEA ilegal sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari peredaran BKC (barang kena cukai ilegal)," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Kakorpolairud Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni

1. Penggerebekan melibatkan personel Kanwil Sumbagbar dan Denpom TNI AD

Penampakan pabrik alkohol ilegal digerebek petugas Bea Cukai di Lampung Tengah. (Dok.Bea Cukai Lampung).

Dijelaskan Arif, kegiatan penggerebekan sekaligus pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Intelijen mendapatkan informasi, bahwa adanya sebuah pabrik diduga membuat MMEA ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Tim gabungan terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung, dan Denpom TNI-AD II/3 Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi persis keberadaan pabrik tersebut.

"Setelah informasi lengkap, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan truk yang diduga mengangkut MMEA ilegal terparkir di sebuah rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi V DPR Soroti Terminal Rajabasa Hadapi Mudik Lebaran 2024

2. Barang 19 ribu botol senilai Rp695 juta

Penampakan barang bukti 19 ribu botol alkohol ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Lebih lanjut tim gabungan langsung melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap truk dan rumah diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal. Kegiatan ini turut disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan MMEA ilegal sebanyak 19 ribu botol tanpa dilekati pita cukai.

"Penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal dengan nilai barang mencapai Rp695 juta. Kegiatan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta," katanya.

Berita Terkini Lainnya