Keji! Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah

Korban ditemukan terkubur di area pesawahan

Intinya Sih...

  • Pasangan kekasih di Lampung ditangkap karena membuang bayi perempuan terkubur di area pesawahan.
  • Keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuangan bayi, dua pelaku menguburkan korban dan dua lainnya adalah pasangan kekasih atau orang tua bayi.
  • Korban ditemukan oleh seorang petani yang melihat gundukan tanah baru di samping ladangnya, dalam kondisi masih menempel ari-ari.

Tanggamus, IDN Times - Pasangan kekasih di Lampung harus meringkuk dibalik sel jeruji besi lantaran perbuatannya telah membuang bayi hasil hubungan di luar pernikahan. Bayi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan terkubur di area pesawahan dengan terbungkus kain putih.

Kedua sejoli inisal LY (23) ibu dari bayi tersebut diamankan petugas di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung dan sang ayah dari bayi FR (23) berhasil diringkus di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

"Dalam pengungkapan kasus temuan bayi di dekat pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka diduga terlibat dalam pembuangan bayi tersebut," jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Daftar Fried Chicken Lokal Halal dan Bebas Afiliasi Israel di Lampung!

1. Diamankan 4 tersangka pembuang bayi

Keji! Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi Hasil Hubungan Luar NikahSosok pasangan kekasih tersangka pembuang bayi. (DOK. Polres Tanggamus).

Disampaikan Jihad, dari keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dua pelaku menguburkan korban akhirnya membuka tabir mengarah kepada dua pelaku lain merupakan pasangan kekasih alias orang tua bayi malang perempuan tersebut.

Kedua pelaku awal diamankan ialah DA (24) dan ASR (17) warga Kota Agung Timur, Tanggamus. Keduanya berperan membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut. Berdasarkan keterangan keduanya, petugas berhasil mengantongi dan mengejar pasangan kekasih atau orang tua bayi.

"Pada Rabu 1 Mei 2024, kami menangkap pasangan kekasih LY merupakan ibu dari bayi di Bandar Lampung, dilanjutkan ayah dari bayi yakni FR diamankan di Jakarta Barat," ungkap Kasatreskrim.

2. Korban ditemukan terkubur dengan tali ari-ari masih menempel

Keji! Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikahilustrasi bayi (unsplash.com/Luma Pimentel)

Terkait awal mula penemuan jasad bayi tersebut, Jihad menjelaskan, kasus ini pertama kali ditemukan seorang petani selaku saksi bernama M Solihin. Saksi melihat sebuah gundukan tanah baru di samping ladangnya, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Merasa ada kejanggalan, saksi akhirnya memutuskan memeriksanya dan melihat kain putih di dalam gundukan tersebut. Alhasil, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan dari saksi lainnya.

"Saksi ini memanggil dua temannya Ariyanto dan Aidi Rohman, mereka melanjutkan penggalian dan menemukan mayat bayi tersebut. Saksi melaporkan kejadian kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Agung," terang Jihad.

Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan ini dibungkus dengan kain putih dengan kondisi masih menempel ari-ari. "Korban diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga," tambah dia.

3. Pasangan kekasih terancam penjara 15 tahun

Keji! Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi Hasil Hubungan Luar NikahIlustrasi penjara (pixabay.com)

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Jihad menambahkan, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain putih digunakan untuk membungkus bayi, daster pink dan sebuah cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.

Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Terbang Perdana 12 Mei, Jemaah Haji 2024 Asal Lampung Dibagi 19 Kloter

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya