Dear Calon Kepala Daerah Independen di Lampung, Pemberkasan Dimulai!

Penyerahan mulai 8-12 Mei 2024

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan masa penyerahan dukungan bagi para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen 8-12 Mei 2024.

Penetapan tersebut merujuk Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Dalam Pemilihan Serentak 2024.

"Iya, jadi penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Ekonomi Lampung Triwulan I 2024 Tumbuh 3,30 Persen, Ini Pemicunya

1. Diserahkan setingkat di kantor KPU masing-masing kabupaten/kota

Dear Calon Kepala Daerah Independen di Lampung, Pemberkasan Dimulai!Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Erwan, penyerahan dukungan tersebut dapat dilakukan pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian pada hari terakhir 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB

Lokasi penyerahan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung itu dilakukan di Kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Kedamaian, Bandar Lampung.

"Untuk pasangan perseorangan bakal calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dapat diserahkan di masing-masing kantor KPU kabupaten/kota," ucapnya.

2. Calon gubernur-wagub Lampung jalur independen minimal kantongi 490.453 dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota

Dear Calon Kepala Daerah Independen di Lampung, Pemberkasan Dimulai!Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Erwan melanjutkan, para bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung jalur independen pada Pilkada 2024 wajib mengantongi 490.453 dukungan minimal.

Dengan demikian, para kandidat perseorangan sedikitnya memiliki dukungan 7,5 persen dari jumlah 6.539.128 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin.

"Termasuk syarat sebaran dukungan ada di 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung, atau di 8 kabupaten/kota," jelasnya.

3. Layanan helpdesk pencalonan kepala daerah perseorangan

Dear Calon Kepala Daerah Independen di Lampung, Pemberkasan Dimulai!ilustrasi menggunakan telpon seluler di depan laptop (pexels.com/Engin Akyurt)

Terkait informasi pencalonan lebih lanjut, Erwan menyampaikan, KPU Provinsi Lampung telah menyediakan layanan help desk pencalonan di nomor handphone atau WA 0821-8202-0602, 0853-8008-8830, dan 0822-8058-5643.

"Silahkan hubungi nomor help desk, atau dapat juga mengakses informasi lengkap pencalonan melalu website resmi KPU Provinsi Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Intip Keseruan Lampung Craft dan Festival Kuliner 2024!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya