Cabuli Anak Tetangga, Pemuda Lamsel Paksa Korban Turuti Nafsu Bejatnya

Total cabul korban dua kali

Intinya Sih...

  • Pemuda di Lampung Selatan ditangkap karena mencabuli anak tetangga di bawah umur hingga dua kali.
  • Tersangka berhasil diamankan setelah keluarga korban melaporkan ke Polsek Natar dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
  • Tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lampung Selatan, IDN Times - Gegara nekat mencabuli anak tetangga masih di bawah umur hingga dua kali, seorang pemuda di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap personel Tim Opsnal Polsek Natar.

Tersangka inisal W (29) warga Desa Branti Raya Kecamatan Natar, Lampung Selatan telah tega mencabuli anak perempuan tak lain merupakan tetangganya sendiri CF (14).

"Iya, tim Opsnal kami berhasil meringkus seorang pria inisial W (29), pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolsek Natar Kompol, Hendra Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 DPO Imbas Tawuran Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung

1. Pencabulan terjadi April dan awal Mei 2024

Cabuli Anak Tetangga, Pemuda Lamsel Paksa Korban Turuti Nafsu BejatnyaIlustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)

Hendra menyampaikan, perbuatan cabul tersangka W berhasil diungkap setelah pihak keluarga korban CF melaporkan aksi kekerasan seksual pemuda tersebut ke Polsek Natar, Sabtu (4/5/2024). Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku W dikatakan berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berasa di kediamannya di Dusun 2 Branti Raya, Natar, Lampung Selatan, Minggu (5/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari laporan korban ini, tersangka W sudah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak dua kali yaitu pada April dan awal Mei 2024 di rumah korban," ucap Kapolsek.

2. Paksa korban turuti kemauan bejatnya

Cabuli Anak Tetangga, Pemuda Lamsel Paksa Korban Turuti Nafsu BejatnyaSosok tersangka W diamankan Tim Opsnal Polsek Natar, Lampung Selatan. (Dok. Polsek Natar).

Pascadilakukan pengamanan, Hendra melanjutkan, tersangka W langsung digelandang dan ditahan di Rutan Mapolsek setempat. Itu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku ini mengaku melancarkan aksinya dengan cara datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, lalu memaksa korban agar menuruti kemauannya", ungkapnya.

3. Barang bukti seragam sekolah hingga pakaian dalam korban

Cabuli Anak Tetangga, Pemuda Lamsel Paksa Korban Turuti Nafsu BejatnyaDok. Istimewa/IDN Times

Selain tersangka W, Hendra menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana meliputi kemeja putih dan rok seragam sekolah SMP, hingga sejumlah helai pakaian dalam milik korban.

Guna bertanggung jawab atas perbuatan asusilanya ini, tersangka W akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tersangka saat ini telah ditahan dan dimintai keterangannya guna melengkapi berkas perkara," tandas eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan tersebut.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Cabuli Anak Tetangga, Pemuda Lamsel Paksa Korban Turuti Nafsu BejatnyaIlustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Keji! Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya