Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 Tahun
Perbuatan asusila dialami korban sejak usia 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Tanggamus tega mencabuli dan memerkosa anak kandung masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku dialami korban sejak usia 5 tahun sampai kini menginjak 13 tahun.
Tersangka inisial SM (44) warga di salah satu pekon Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Ia ditangkap petugas dan kini mendekam di Mapolres setempat.
"Iya, tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa (5 September 2023) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dimintai keterangan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Ngaku Diminta Cerai, Suami Tanggamus Kalap Bacok Istri dan Anak Tiri
1. Pelaku sempat memindahkan korban ke Ponpes di Lampura
Dikatakan Hendra, aksi bejat sang ayah terhadap putrinya itu terungkap setelah korban IY menceritakan ke sang bibi juga tinggal di pekon setempat. Alhasil, tindakan asusilan ini dilanjutkan kepada keluarga tertua hingga dilaporkan melaporkan ke Polres Tanggamus, Selasa (8/8/2023).
Sesaat setelah itu, merasa perbuatan asusilanya mulai teredus pihak keluarga, lantas SM memindahkan putrinya ke salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara
"Pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima, atas perilaku bejat seorang ayah kepada putrinya yang harusnya dijaga dengan baik," imbuh dia.
Baca Juga: Polres Lamsel Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, 3 Pekerja Ditangkap!