TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Audit Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diproses, Siapa Tersangka?

Penghitungan diserahkan ke akuntan independen

Gedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mendalami potensi kerugian keuangan negera pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara tersebut kini telah diserahkan dan masih berproses di kantor akuntan publik, Jakarta.

"Masih penghitungan kerugian negara dari auditor independen, sekarang pemeriksaan saksi ahli dari auditor independen. Ini biar cepat," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

1. Sudah periksa sekitar 80 saksi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses tahap penyidikan kasus, Hutamrin mengungkapkan, tim penyidik kini kurang lebih telah memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan perkara tersebut sebanyak 80 orang.

Seluruh saksi tersebut diperintah berkaitan dengan data dan faktanya, kemudian penyidik bakal mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap terang orang-orang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

"Jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa, semua berdasarkan fakta dan data. Ini tidak bisa menspekulasikan siapa-siapa saja, tapi perlu ditegaskan kembali siapapun terlibat pasti akan diperiksa," ungkap Aspidsus.

2. Penetapan tersangka masih berproses

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait penetapan tersangka, Hutamrin menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan penuh tim penyidik. Meski demikian, itu akan langsung terealisasi pascakejaksaan mengantongi penuh pembuktian keterlibatan seseorang dalam perkara.

"Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekpose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya," imbuhnya.

Terkakt urusan tersebut, ia melanjutkan pihak penyidik masih perlu menunggu hasil resmi laporan audit kerugian keuangan negara dari akuntan independen. "Belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan berapa-berapanya (orang ditetapkan tersangka)," sambung Hutamrin.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya