AKP Andri Gustami Berompi Tahanan dan Tertunduk di Ruang Sidang
Terlibat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bersiap menjalani sidang pidana perdana atas kasus keterlibatan peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
AKP Andri Gustami direncanakan menjalani proses sidang dalam 2 berkas perkara terpisah dengan terdakwa lain yaitu, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae selaku tangan kanan Fredy Pratama, serta dua terdakwa kurir Fredy, M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy Pratama
1. AKP Andri Gustami tertunduk di ruang sidang
Pantauan IDN Times di ruang sidang, AKP Andri Gustami menghadiri proses pengadilan perdana ini mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan merah Kejari Bandar Lampung, lengkap dengan kopiah hitam dan bawahan celana panjang hitam.
Alumni Akpol 2012 itu duduk di kursi pengunjung ruang sidang paling depan berdampingan dengan 3 terdakwa lainnya. Tak banyak gestur diperlihatkan Andri Gustami, ia hanya terus tertunduk sambil menautkan tangan terkepal.
Selain para terdakwa, ruang sidang juga dipenuhi pengunjung hingga awak media hendak menyaksikan proses sidang perdana dijalani AKP Andri Gustami.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Disidang Pidana di PN Tanjungkarang Pekan Depan