AKP Andri Gustami Berompi Tahanan dan Tertunduk di Ruang Sidang 

Terlibat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bersiap menjalani sidang pidana perdana atas kasus keterlibatan peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

AKP Andri Gustami direncanakan menjalani proses sidang dalam 2 berkas perkara terpisah dengan terdakwa lain yaitu, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae selaku tangan kanan Fredy Pratama, serta dua terdakwa kurir Fredy, M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy Pratama

1. AKP Andri Gustami tertunduk di ruang sidang

AKP Andri Gustami Berompi Tahanan dan Tertunduk di Ruang Sidang Sidang pidana perdana eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Pantauan IDN Times di ruang sidang, AKP Andri Gustami menghadiri proses pengadilan perdana ini mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan merah Kejari Bandar Lampung, lengkap dengan kopiah hitam dan bawahan celana panjang hitam.

Alumni Akpol 2012 itu duduk di kursi pengunjung ruang sidang paling depan berdampingan dengan 3 terdakwa lainnya. Tak banyak gestur diperlihatkan Andri Gustami, ia hanya terus tertunduk sambil menautkan tangan terkepal.

Selain para terdakwa, ruang sidang juga dipenuhi pengunjung hingga awak media hendak menyaksikan proses sidang perdana dijalani AKP Andri Gustami.

2. Tak mau beri keterangan ke awak media

AKP Andri Gustami Berompi Tahanan dan Tertunduk di Ruang Sidang Sidang pidana perdana eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Masih berdasarkan pantauan IDN Times, AKP Andri Gustami tiba di PN Tanjung Karang sekitar pukul 12.38 WIB. Ia datang bersamaan sejumlah tahanan lain menggunakan kendaraan Kejari Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami turun dari kendaraan langsung menapaki anak tangga menuju ruang tahanan pengadilan setempat, sesekali ia tampak membenarkan masker dan kopiahnya dengan tangan seraya berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera serta ponsel awak media.

Tak sepatah katapun keluar dari mulut perwira pertama kepolisian itu. Andri Gustami terus berjalan sambil menunduk menuju ruang tahanan pengadilan setempat.

3. Sidang pidana perdana dipimpin majelis hakim ketua PN Tanjungkarang

AKP Andri Gustami Berompi Tahanan dan Tertunduk di Ruang Sidang Sidang pidana perdana eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, berkas perkara AKP Andri Gustami dalam perkara ini terdaftar di pengadilan sesuai nomor: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk dan sudah dijadwalkan untuk diadili perdana pada Senin, 23 Oktober 2023.

Andri Gustami akan diadili langsung oleh majelis hakim pimpinan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan, didampingi dua Hakim Anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

"Iya, agenda awal tentu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa Andri Gustami," tandasnya.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Disidang Pidana di PN Tanjungkarang Pekan Depan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya