AKP Andri Gustami Disidang Pidana di PN Tanjungkarang Pekan Depan

Majelis dipimpin ketua PN Tanjungkarang

Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijadwalkan menjalani sidang pidana perdana keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama, Senin (23/10/2023).

Agenda sidang pidana perdana berupa pembacaan dakwaan terhadap AKP Andri Gustami tersebut itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

"Benar, berkas perkara narkotika atas nama terdakwa Andri Gustami sudah resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dan akan segera disidang," ujar Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Tok! Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel Dipecat dan Dipatsus 30 Hari

1. Majelis hakim sidang akan dipimpin Ketua PN Tanjungkarang

AKP Andri Gustami Disidang Pidana di PN Tanjungkarang Pekan DepanPN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Hidayat, berkas perkara AKP Andri Gustami tersebut terdaftar di pengadilan setempat sesuai nomor: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk dan sudah dijadwalkan untuk diadili perdana pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Iya, agenda awal tentu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa Andri Gustami," terangnya.

Dalam sidang ini, Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan akan memimpin majelis hakim didampingi dua Hakim Anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat. "Terkait perkara, sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, majelis ada pak ketua dan saya sendiri," tambah dia.

2. AKP Andri Gustami disidang 2 berkas perkara terpisah

AKP Andri Gustami Disidang Pidana di PN Tanjungkarang Pekan DepanPelimpahan tahap 2 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satunya eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. (IDN Times/Istimewa).

Hidayat mengatakan, AKP Andri Gustami akan diadili dengan tiga terdakwa lainnya dalam 2 berkas perkara terpisah yaitu, terdakwa atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, sebagaimana akan diadili dalam berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

"Untuk ketiganya, ini akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh pak wakil sebagai Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati," terangnya.

3. Masing-masing persangkaan pelanggaran

AKP Andri Gustami Disidang Pidana di PN Tanjungkarang Pekan DepanPelimpahan tahap 2 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satunya eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. (IDN Times/Istimewa).

Hidayat menambahkan, dalam perkara masing-masing akan diadili dengan sangkaan, AKP Andri Gustami dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Jo. Pasal 136 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Muhammad Rivaldo dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka M Ahyat serta Muhammad Fikri dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 137 huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy Pratama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya