AJI-LBH Bandar Lampung Kecam Pelaporan Pemilik Akun TikTok Awbimax
Sebut kebebasan sebagai HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam pelaporan pemilik akun TikTok Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung.
Laporan terhadap pengunggah konten kritik viral berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-maju' itu tertuang sesuai Nomor Laporan: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal, Selasa 13 April 2023. Bima diduga melanggar ujaran kebencian mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah daerah setempat.
“Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, saat dimintai keterangan, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Awbimax Dipolisikan, Taufik Basari: Tangkap Aspirasinya Bukan Orangnya
1. Kebebasan salah satu HAM
Sumaindra melanjutkan, sejatinya setiap pihak bisa menghargai kritik orang lain. Sebab, sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan. Terlebih, kebebasan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dijamin oleh konstitusi.
“Jadi, setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” ujar Sumaindra.
Baca Juga: Diduga Maki-maki Ortu Awbimax, Gubernur Lampung: Demi Allah Tidak