Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta salah seorang jurnalis untuk menghapus video liputan.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menilai, tindakan Gubernur Arinal terhadap wartawan Kompas TV, Roma Afria Idham tersebut bisa mencederai kebebasan pers di Provinsi Lampung.
"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Jalan Rusak Ngebut Diperbaiki Jelang Jokowi ke Lampung? Ini Kata Arinal
1. Pejabat publik harus tidak risih dengan kehadiran jurnalis
Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat) Dian mengingatkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers. Itu sejatinya tidak disikapi pejabat publik dengan risih atau keberatan terhadap jurnalis meliput kegiatan-kegiatan pemerintahan.
"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis, karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," tegasnya.
2. Jurnalis TV punya peran penting
ilustrasi Ilmu Komunikasi (IDN TImes/Arief Rahmat) Sikap tegas serupa turut dilontarkan Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung, Rendy Mahardika. Ia mengatakan, jurnalis televisi memiliki peran penting memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat melalui liputan langsung ataupun wawancara.
Menurutnya, jurnalis televisi dapat memberikan gambaran jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan lokasi peliputan. Terlebih memasuki era digital seperti sekarang, sosok jurnalis televisi juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube.
"Para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia," ucap Rendy.
3. Menyajikan liputan sesuai fakta dan akurat
Ilustrasi menyaksikan televisi Lebih lanjut Rendy menyebutkan, keberadaan jurnalis televisi juga dapat memberikan kontribusi positif membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-penting. Tentunya, dengan menyajikan fakta dan akurat untuk membantu masyarakat membuat keputusan cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, beberapa jurnalis juga memiliki risiko lebih tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial seringkali melibatkan kepentingan berbagai pihak termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.
"Penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi," tandas jurnalis Radar Lampung TV tersebut.
Baca Juga: Ngaku Pusing Viral, Gubernur Arinal Minta Wartawan Hapus Video Liputan