4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 M
Modusnya, tersangka buat pertanggungjawaban fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. Tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770.
Keempat tersangka itu adalah MI, Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021; AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022; TSA, Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022; dan AD, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022.
"Benar (tersangka), terkait dana BOS periode 2019 2021," kata Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti saat dimintai keterangan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Motif Batik Sembagi Khas Lampung Jarang Diketahui Warga Lampung
1. Satu tersangka diindikasi melarikan diri
Diana melanjutkan, tiga dari keempat tersangka yaitu AS, TSA, dan AD langsung ditahan Jaksa Penyidik selama 20 hari, tepatnya sejak 8-27 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa kesehatannya dan hasil menunjukkan para tersangka dalam keadaan sehat, sehingga siap dan dapat diproses penahanan lebih lanjut dalam rangka penyidikan perkara korupsi tersebut.
"Satu tersangka (MI), belum bisa kita tahan karena yang bersangkutan setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak hadir. Setelah ditelusuri, terta tidak berada di kediaman hingga masih dalam proses pencarian kami," ungkap Kajari.
Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung Selidiki Video Polisi Todong Senpi ke Warga