TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 M

Modusnya, tersangka buat pertanggungjawaban fiktif

Kejari Pesawaran resmi menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana BOS Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. (Dok. Kejari Pesawaran)

Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. Tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770.

Keempat tersangka itu adalah  MI, Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021; AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022; TSA, Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022; dan AD, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022.

"Benar (tersangka), terkait dana BOS  periode 2019 2021," kata Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti saat dimintai keterangan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Motif Batik Sembagi Khas Lampung Jarang Diketahui Warga Lampung

1. Satu tersangka diindikasi melarikan diri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diana melanjutkan, tiga dari keempat tersangka yaitu AS, TSA, dan AD langsung ditahan Jaksa Penyidik selama 20 hari, tepatnya sejak 8-27 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.

Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa kesehatannya dan hasil menunjukkan para tersangka dalam keadaan sehat, sehingga siap dan dapat diproses penahanan lebih lanjut dalam rangka penyidikan perkara korupsi tersebut.

"Satu tersangka (MI), belum bisa kita tahan karena yang bersangkutan setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak hadir. Setelah ditelusuri, terta tidak berada di kediaman hingga masih dalam proses pencarian kami," ungkap Kajari.

2. Modusnya, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif

Kejari Pesawaran resmi menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana BOS Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. (Dok. Kejari Pesawaran)

Diana juga menjelaskan modus para tersangka. Keempat tersangka menyelewengkan dana BOS Yayasan Ponpes Darul Huffaz dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Setelah BOS madrasah dicairkan, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana telah direncanakan. Mereka memakai uang BOS untuk kebutuhan pribadi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara 2.131.769.770 rupiah. Harusnya, uang itu digunakan untuk biaya operasional sekolah, tapi ternyata setelah uang cairan tidak digunakan karena pihak yayasan tetap menganggarkan kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS," terang dia.

Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung Selidiki Video Polisi Todong Senpi ke Warga

Berita Terkini Lainnya