TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pembunuh Pengusaha di Danau Bekri Terancam Penjara Seumur Hidup

Mobil Fortuner korban dijual Rp165 juta di Jakarta

Emoat pelaku pembunuhan jasad di area Bukit Danau Bekri, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Tengah, IDN Times - Aparat Polres Lampung Tengah menyatakan, empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (57) terancam pidana penjara seumur hidup. 

"Pasal yang kita kenakan terhadap keempat tersangka yaitu, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 339, dan Pasal 365. Ancaman, maksimal hukuman penjara seumur hidup," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (30/6/2022).

Keempat tersangka masing-masing inisial FB alias Caca (21) warga Kemiling, Kota Bandar Lampung; BG (22) dan AT (17) warga Kampung Gorasjaya, Bekri, Lampung Tengah; serta AD (18), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Keempat pelaku ini membunuh Tarmizi pekan lalu. Jasad korban ditemukan di area Bukit Danau Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. 

Korban merupakan warga Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung. Korban merupakan pengusaha papan bunga, pencucian mobil, dan penginapan.

Baca Juga: Bejat! Dua Lansia di Blitar Perkosa Siswi SMP hingga Hamil

1. Motif pembunuhan berawal dari hubungan gelap berujung rasa sakit hati

Emoat pelaku pembunuhan jasad di area Bukit Danau Bekri, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Doffie mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana ini dilandasi motif rasa sakit hati tersangka Caca merupakan kekasih gelap korban. Caca kecewa, usai menjalin asmara selama 8 bulan terbuai iming-iming janji Tarmizi untuk memberikannya mobil, rumah, hingga usaha.

Sampai akhirnya, Caca mengajak sang kekasih, BG beserta adiknya AT bersama rekan lainnya AD untuk menghabisi nyawa korban. Sekaligus merampas dan menjual mobil Fortuner milik Tarmizi.

"Peran tersangka, pertama orang yang menyuruh melakukan yaitu Caca dan kedua seluruh rangkaian pembunuhan dilakukan bersama-sama. Dari awal, mereka sudah merencanakan hingga akhir sempat meninggalkan kediaman secara bersama-sama ke Palembang untuk melarikan diri," ungkap Kapolres.

2. Korban mengalami luka lebam sekujur tubuh

Emoat pelaku pembunuhan jasad di area Bukit Danau Bekri, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, Doffie juga menyampaikan, para pelaku sengaja memilih TKP sebagai lokasi penguburan jasad Tarmizi, lantaran tempat tersebut diketahui BG dan AT sebagai warga setempat sepi aktivitas pada malam hari.

Namun sebelumnya, para tersangka lebih dulu menganiaya dan menghabisi nyawa korban dengan cara mebujuk Tarmizi untuk jalan-jalan ke Pantai Sebalang bersama keempat pelaku. Kemudian dicekik hingga dipukuli serta dihatam dengan batu ke arah bagian kepala.

"Hasil visum dijelaskan, korban mengalami luka robek di pipi sebelah kanan diduga hantaman benda tumpul, banyak luka lebam di sekujur tubuh, pendarahan selaput otak, dan buah zakar pecah. Sebab, memang korban terus dianiaya selama perjalanan dari Pantai Sebalang ke Lampung Tengah," terang Doffie.

3. Mobil Fortuner korban dijual di Jakarta Rp165 juta

Emoat pelaku pembunuhan jasad di area Bukit Danau Bekri, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Usai menghabisi nyawa Tarmizi, Kapolres melanjutkan, para tersangka merampas kendaraan pribadi korban berupa Toyota Fortuner kemudian dijual Rp165 juta ke seseorang di daerah Jakarta. Uang kejahatan itu selanjutnya dibagikan kepada masing-masing tersangka.

"Dana penjualan juga dikatakan turut dipersiapkan untuk menebus kendaraan milik FB telah digadai. Sementara pengakuannya seperti itu, tapi patut diduga kendaraan FB tersebut juga hasil kejahatan, karena status tersangka adalah pengangguran," terangnya.

Baca Juga: Kekasih Gelap Otaki Pembunuhan, Polisi Ungkap Temuan Jasad di Bekri

Berita Terkini Lainnya