2 ASN Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Bimtek
Kadis Dinas PMD Lampura berstatus saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Polres Lampung Utara resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua tersangka masing-masing inisial IAS selaku Kepala Bidang (Kabid) dan NG, Kepala Seksi (Kasi) di bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.
"Penetapan status tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa se-Kabupaten Lampura 2022 beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (29/4/2022)
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Wakil Gubernur Lampung dan Eks Wabup Lampung Utara
1. Polisi juga menangkap penyelenggara bimtek
Selain kedua tersangka tersebut, Kurniawan melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan seorang penyelenggara kegiatan bimtek itu, berinisial RF. Kini dalam perjalanan dari Kota Bekasi menuju Provinsi Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39,95 juta berikut ATM, buku rekening, smartphone, laptop, serta berkas-berkas berhubungan dengan kegiatan bimtek tersebut.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya,” imbuh Kapolres.
Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung