1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung
Potensi kerugian negara Rp916.488.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai berupa 1,2 juta batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. Penindakan itu berlangsung di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) KM 87, Senin (3/1/2022).
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyanda mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Kanwil Bea Cukai setempat pada awal 2022 kemarin.
"Dari total 1.2 juta batang rokok ilegal dilekati dengan pita cukai palsu tersebut, nilai barang ditaksir mencapai satu miliar lebih atau tepatnya 1.368.000.000 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyanda mengatakan, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 Miliar
1. Penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp916.488.000
Lebih lanjut Esti menyampaikan, penindakan rokok ilegal tersebut didasari adanya informasi diterima pihak intelijen, tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakter dan berhasil menemukan sarana pengangkut tersebut beserta barang bukti berupa 1,2 juta batang rokok ilegal.
"Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dan diselamatkan adalah senilai 916.488.000 juta," terang Esti.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan