Satgas COVID-19 Razia Kerumunan, 7 Tempat Usaha Bandar Lampung Alami Ini
Terciduk melanggar protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung melakukan razia protokol kesehatan menyasar lini usaha di Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Razia dilakukan di Jalan Mataram-Jalan Gatot Subroto-Jalan Yos Sudarso-Jalan Majapahit-Jalan Rasuna Said-Jalan R.A Kartini.
Berikut IDN Times rangkum sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan sudah diberi sanksi teguran.
Baca Juga: Jelang Paskah, Gereja Bandar Lampung Percayakan Keamanan ke Aparat
1. Pelanggaran meliputi jam operasional dan kerumunan
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, ada tujuh tempat usaha diberi teguran dan imbauan karena jam operasional lebih dari 22.00 WIB. Selain itu kedapatan dan terjadi kerumunan massa.
Satu dari tujuh tempat usaha itu ada diberi sanksi penutupan operasional yang kedua kalinya yaitu SANS Cafe di Jalan K.S Tubun.
Baca Juga: Eva Dwiana Geram, Razia Kerumunan Satgas COVID-19 Diduga Bocor