TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas COVID-19 Razia Kerumunan, 7 Tempat Usaha Bandar Lampung Alami Ini

Terciduk melanggar protokol kesehatan

Razia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung melakukan razia protokol kesehatan menyasar lini usaha di Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Razia dilakukan di Jalan Mataram-Jalan Gatot Subroto-Jalan Yos Sudarso-Jalan Majapahit-Jalan Rasuna Said-Jalan R.A Kartini.

Berikut IDN Times rangkum sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan sudah diberi sanksi teguran.

Baca Juga: Jelang Paskah, Gereja Bandar Lampung Percayakan Keamanan ke Aparat

1. Pelanggaran meliputi jam operasional dan kerumunan

Razia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, ada tujuh tempat usaha diberi teguran dan imbauan karena jam operasional lebih dari 22.00 WIB. Selain itu kedapatan dan terjadi kerumunan massa.

Satu dari tujuh tempat usaha itu ada diberi sanksi penutupan operasional yang kedua kalinya yaitu SANS Cafe di Jalan K.S Tubun.

2. Enam lainnya diberi peringatan lisan dan tertulis

Razia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu untuk MGM di Jalan Yos Sudarso, Kowil Kongkow, pangkas rambut dan warung kopi di Jalan Rasuna Said serta Marley Cafe di Jalan Gatot suberoto diberi imbauan agar selalu menaati protokol kesehatan dan jam oprasional.

Selanjutnya, South Bank di Jalan Gatot Subroto diberi surat teguran tertulis. Begitu juga angkringan di bilangan Jalan Kartini diberi teguran lisan agar selalu menaati prokes. 

Baca Juga: Eva Dwiana Geram, Razia Kerumunan Satgas COVID-19 Diduga Bocor

Berita Terkini Lainnya