Satgas COVID-19 Razia Kerumunan, 7 Tempat Usaha Bandar Lampung Alami Ini

Terciduk melanggar protokol kesehatan

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung melakukan razia protokol kesehatan menyasar lini usaha di Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Razia dilakukan di Jalan Mataram-Jalan Gatot Subroto-Jalan Yos Sudarso-Jalan Majapahit-Jalan Rasuna Said-Jalan R.A Kartini.

Berikut IDN Times rangkum sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan sudah diberi sanksi teguran.

1. Pelanggaran meliputi jam operasional dan kerumunan

Satgas COVID-19 Razia Kerumunan, 7 Tempat Usaha Bandar Lampung Alami IniRazia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, ada tujuh tempat usaha diberi teguran dan imbauan karena jam operasional lebih dari 22.00 WIB. Selain itu kedapatan dan terjadi kerumunan massa.

Satu dari tujuh tempat usaha itu ada diberi sanksi penutupan operasional yang kedua kalinya yaitu SANS Cafe di Jalan K.S Tubun.

Baca Juga: Jelang Paskah, Gereja Bandar Lampung Percayakan Keamanan ke Aparat

2. Enam lainnya diberi peringatan lisan dan tertulis

Satgas COVID-19 Razia Kerumunan, 7 Tempat Usaha Bandar Lampung Alami IniRazia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu untuk MGM di Jalan Yos Sudarso, Kowil Kongkow, pangkas rambut dan warung kopi di Jalan Rasuna Said serta Marley Cafe di Jalan Gatot suberoto diberi imbauan agar selalu menaati protokol kesehatan dan jam oprasional.

Selanjutnya, South Bank di Jalan Gatot Subroto diberi surat teguran tertulis. Begitu juga angkringan di bilangan Jalan Kartini diberi teguran lisan agar selalu menaati prokes. 

3. Eva akan tindak pemilik usaha tak mengikuti aturan

Satgas COVID-19 Razia Kerumunan, 7 Tempat Usaha Bandar Lampung Alami IniRazia Satgas COVID-19 di Bandar Lampung terhadap pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, Satgas COVID-19 sudah melakukan beragam cara dan aturan yang sesuai.

Menurutnya, para pemilik usaha tersebut sudah beberapa kali ditegur dan diberi arahan. Jika tidak mengikuti arahan maka akan ditindak.

"Ini bukan hanya untuk pemerintah kota tapi masyarakat Kota Bandar Lampung, kita sayang masyarakat agar lebih sehat," kata Eva.

Eva berharap, ada kerjasama kafe dan tempat hiburan malam untuk menekan pandemi COVID-19 bisa tuntas. Supaya masyarakat bisa menjalankan aktifitas seperti biasa.

Baca Juga: Eva Dwiana Geram, Razia Kerumunan Satgas COVID-19 Diduga Bocor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya