Proyek Living Plaza Rajabasa Tuai Polemik, Eva Dwiana Bilang Ini
Walhi anggap pembangunan tak sesuai tata ruang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan saat ini sudah mulai mengerahkan alat berat untuk meratakan tanah di lahan rawa tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meninjau langsung ke lokasi, Senin (19/4/2021).
Dalam tinjauan tersebut turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dan camat setempat untuk melihat proses perataan tanah sudah berlangsung selama satu pekan itu.
1. Eva akan tinjau lebih lanjut
Diketahui pembangunan Living Plaza tersebut menuai kontroversi dari aktivis lingkungan. Sebab tidak sesuai tata ruang ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.
Terkait kontroversi tersebut Eva mengatakan bakal mengkaji lebih lanjut. Ia menikai selama masa jabatannya ini belum sampai pada persoalan pembangunan tersebut.
"Coba nanti bunda lihat lagi karena itukan zamannya Pak Herman (walikota sebelumnya). Ya bunda belum sampai situ," katanya.