TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyalahgunaan Dana Haji Hoaks? Ini Kata Kemenag Bandar Lampung 

1.310 calon jamaah haji batal berangkat ke tanah suci

Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 masih menjadi kendala keberangkatan jamaah haji. Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021.

Berdasarkan pembatalan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung mencatat 1.310 calon jemaah haji batal berangkat ke tanah suci pada 2021 ini.

Baca Juga: Ibadah Haji Ditiadakan, Daftar Tunggu CJH di Lampung sampai 21 Tahun! 

1. Dana haji disarankan tidak ditarik

Ilustrasi uang, rupiah, ATM, gajian (IDN Times/Shemi)

Meski keberangkatan ibadah haji sudah dibatalkan, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Mahmudin Aris Rayusman, mengatakan belum ada calon jamaah di Kota Tapis Berseri ini yang menarik dananya.

Pihaknya menyarankan tidak ditarik, sebab jika calon jamaah mengambil seluruh dana yang telah disetorkan, secara otomatis harus mendaftar dari awal dan menunggu antrean.

"Menurut saya kalau sudah niatan dananya tidak ditarik toh dananya tidak hilang, dananya ada. Tidak dipakai oleh orang atau kelompok," kata Mahmudin, Selasa (8/6/2021). 

2. Alur penarikan dana haji

Petugas menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji (JCH) di gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7/2019). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya melayani pemberangkatan dan pemulangan sebanyak 38.150 JCH yang terdiri dari 35.076 orang asal Jawa Timur, 1.054 orang dari Bali dan 965 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Lebih lanjut Mahmudin menjelaskan, jika ada jamaah yang membutuhkan dana tersebut dan ingin menariknya, alur pengajuannya adalah dari jamaah mengajukan kepada Kemenag, kemudian dari Kemenag diajukan ke Kanwil, setelah itu baru diproses di pusat.

"Kami juga memberi sosialisasi kepada calon jamaah haji biar masyarakat paham, tidak simpang siur katanya dana haji dipakai itu kan hoaks. Di dalam keputusan dijelaskan alur penggunaan dana haji kalau mau ditarik pun bisa," terangnya.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, 6.336 CJH Lampung Gagal Berangkat

Berita Terkini Lainnya