TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan Bakauheni

Pemerintah larang mudik mulai 6-17 Mei 2021

Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times -  Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik lebaran terhitung 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk guna menghentikan penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, PT ASDP cabang Merak tidak akan melayani penyebrangan penumpang. Sedangkan, PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan belum melakukan kebijakan serupa.

Baca Juga: Tol Bakauheni-Palembang Dongkrak Warga Beli Tiket Kapal via Ferizy

1. Pelabuhan Bakauheni tidak ditutup

Penumpang memadati Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/5) di tengah imbauan pemerintah untuk tidak mudik - ANTARA/HO

Berdasarkan informasi, PT ASDP Cabang Utama Merak memastikan tidak melayani penyeberangan penumpang periode mudik lebaran tahun ini. Pelayanan pelabuhan hanya untuk angkutan logistik dan medis dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Solikin, General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, mengatakan tidak tahu kebijakan bakal diterapkan di Pelabuhan Merak. Alasannya, dikelola pihak berbeda. 

"Saya gak mau bahas yang di Merak seperti apa karena itu bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas  di Bakauheni belum ada info tutup dan kami siap mendukung kebijakan pemerintah," kata Solikin saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

2. Belum mendapat arahan

IDN Times/Auriga Agustina

Menurut Solikin, di Pelabuhan Bakauheni belum ada arahan dari Polda Lampung seperti yang dilakukan oleh Pelabuhan Merak.

Ia memastikan Pelabuhan Bakauheni tetap beroperasi normal melayani pengguna jasa.

3. Lampung belum keluarkan kebijakan terkait mudik lebaran

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Solikin juga menjelaskan, terkait pemberlakuan pengetatan atau skrining terhadap pengguna jasa pelabuhan dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Satgas COVID-19. ASDP tidak memiliki kewenangan untuk melarang mudik atau melarang pengguna jasa pelabuhan.

"Tapi kebijakan pengetatan itu kan belum ada di Lampung karena kita belum ada audiensi dengan Polda Lampung terkait teknis pelarangan mudik," ungkapnya. 

Solikin menambahkan, untuk saat ini belum ada pengetatan apa pun yang dilakukan satgas COVID-19 pada pengguna jasa yang akan menuju ke Merak.

Baca Juga: Megaproyek Bakauheni Harbour City Dibidik Destinasi Wisata Kelas Wahid

Berita Terkini Lainnya