Pelabuhan Merak tak Layani Pemudik, Ini Kebijakan di Pelabuhan Bakauheni
Pemerintah larang mudik mulai 6-17 Mei 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik lebaran terhitung 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk guna menghentikan penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.
Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, PT ASDP cabang Merak tidak akan melayani penyebrangan penumpang. Sedangkan, PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan belum melakukan kebijakan serupa.
Baca Juga: Tol Bakauheni-Palembang Dongkrak Warga Beli Tiket Kapal via Ferizy
1. Pelabuhan Bakauheni tidak ditutup
Berdasarkan informasi, PT ASDP Cabang Utama Merak memastikan tidak melayani penyeberangan penumpang periode mudik lebaran tahun ini. Pelayanan pelabuhan hanya untuk angkutan logistik dan medis dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Solikin, General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, mengatakan tidak tahu kebijakan bakal diterapkan di Pelabuhan Merak. Alasannya, dikelola pihak berbeda.
"Saya gak mau bahas yang di Merak seperti apa karena itu bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas di Bakauheni belum ada info tutup dan kami siap mendukung kebijakan pemerintah," kata Solikin saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Megaproyek Bakauheni Harbour City Dibidik Destinasi Wisata Kelas Wahid