TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Buka Layanan Konsultasi CASN 2021, Pelamar Jangan Dirugikan

Evaluasi sanggah CASN Lampung harus diseleksi dengan cermat

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CASN 2021 sudah berlangsung 4-6 Agustus 2021 lalu. Nantinya hasil seleksi sanggah dari peserta CASN tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi diumumkan 15 Agustus 2021.

Diketahui di Kabupaten Lampung Selatan ada 108 orang mengajukan sanggahan dalam pendaftaran CASN.

Kemudian di Kota Bandar Lampung terdapat 102 peserta dan di pemerintahan Provinsi Lampung dari 233 peserta ada 77 peserta yang mengajukan sanggahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, mengimbau Panitia Seleksi CASN Tahun 2021 melakukan verifikasi ulang secara cermat setiap sanggahan para pendaftar CASN.

Baca Juga: Pilu! Pemuda Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Metro, Ini Kata Ombudsman

1. Kesalahan biasa terjadi pada pendaftar CASN

Ilustrasi CPNS. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menurut Nur Rakhman Yusuf, saat ini seleksi CASN akan masuk tahap menjawab sanggahan oleh panitia seleksi hingga 13 Agustus 2021.

Berdasarkan data laporan CASN diterima Ombudsman, pada tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang sering dikeluhkan peserta adalah adanya perbedaan nama program studinya dengan yang tertulis dalam formasi.

Padahal program studi tersebut masih serumpun, hal ini disebabkan terkadang kampus memiliki nama program studi yang berbeda meskipun yang dimaksud sama.

2. Jangan ada pendaftar dirugikan

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebab itu Ombudsman mengimbau panitia seleksi dapat melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak ada pendaftar yang dirugikan.

Ombudsman juga mengimbau kepada pendaftar yang sudah melakukan sanggahan untuk menyampaikan laporannya, jika ada hal-hal yang masih belum sesuai harapan namun disertai bukti yang akurat.

"Kami sarankan masyarakat memanfaatkan masa sanggah sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian, namun harus disertai bukti sanggah," kata Nur Rakhman.

Menurutnya, jangan menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, selama sudah melakukan upaya sanggah sudah bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman jika merasa tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ombudsman Monitoring Call Centre COVID-19 Lampung, Hasilnya? 

Berita Terkini Lainnya