Mekanisme Penarikan Dana Haji di Lampung, 6.636 CJH Batal Berangkat
Sudah ada empat calon jamaah mengajukan penarikan dana haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 tahun 2021 keberangkatan haji tahun ini dibatalkan akibat pandemik COVID-19.
Namun menurut Ansori Kabid Perjalanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lampung, calon jamaah haji yang sudah melunasi administrasi bisa mengambil uang pelunasannya dan tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya (2022).
"Yang dana pelunasannya tidak diambil akan mendapatkan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH," kata Ansori saat dihubungi Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Ibadah Haji Ditiadakan, Daftar Tunggu CJH di Lampung sampai 21 Tahun!
1. Jamaah yang menarik dana pelunasan tetap jadi prioritas keberangkatan selanjutnya
Terkait berapa calon jamaah yang akan menarik kembali dananya Ansori tidak ingin berandai-andai. Namun berdasarkan pengalaman tahun 2020 lalu ada 80 orang calon jamaah yang mengambil dana pelunasaannya. Menurutnya 80 calon jamaah itu seharusnya mendapat prioritas tahun ini jika tidak dibatalkan.
"Mereka mengambil dana pelunasannya tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya, tapi bila dana setoran awalnya juga ditarik berarti jamaah tercatat mundur dan tidak masuk kuota lagi," jelasnya.
Baca Juga: Penyalahgunaan Dana Haji Hoaks? Ini Kata Kemenag Bandar Lampung