Lima Titik Kamera Tilang Elektronik Bandar Lampung Berlaku 17 Maret 2020
Kamera beresolusi tinggi bidik pelanggar lalu lintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kota Bandar Lampung.
Sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik dilakukan karena masih banyak masyarakat belum paham bagaimana sistem tilang elektronik. Pelaksanaan program uji coba bertajuk Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional.
Peran polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis ETLE.
Baca Juga: Dear Pemotor, Ini Syarat Pengambilan Motor Knalpot Racing Disita Polisi
1. Sistem penerapan E-TLE bagi pelanggar lalu lintas
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan, cara kerja sistem ETLE yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi, khususnya sepanjang jalan protokol.
Lalu foto tersebut dijadikan sebagai bukti. Sistem ETLE selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar.
Baca Juga: Mekanisme Tilang Elektronik ke Pengendara dan Cara Pembayaran