TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Titik Kamera Tilang Elektronik Bandar Lampung Berlaku 17 Maret 2020

Kamera beresolusi tinggi bidik pelanggar lalu lintas

Tugu Adipura Bandar Lampung. (wikipedia)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kota Bandar Lampung.

Sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik dilakukan karena masih banyak masyarakat belum paham bagaimana sistem tilang elektronik. Pelaksanaan program uji coba bertajuk Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional.

Peran polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis ETLE.  

Baca Juga: Dear Pemotor, Ini Syarat Pengambilan Motor Knalpot Racing Disita Polisi

1. Sistem penerapan E-TLE bagi pelanggar lalu lintas

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan, cara kerja sistem ETLE yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi, khususnya sepanjang jalan protokol.

Lalu foto tersebut dijadikan sebagai bukti.  Sistem ETLE selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar. 

2. Lampung baru melakukan survei di dua titik jalan tol

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azial Fikri dalam konferensi, Selasa (2/2/2021), mengatakan, pihaknya baru melakukan survei di dua titik jalan tol.

"Satu titik di KM 38 jalur Bandung yaitu dari Palembang menuju Bakauheni. Sedangkan jalur Ambon dari Bakauheni menuju Palembang itu ada di KM 54. Kemarin kita survei dulu terus tentukan titik dulu," jelasnya.

Menurut Fikri, pemasangan CCTV ETLE ini masih dalam tahap perencanaan. Sembari menunggu proses survei tersebut pelaksanaan kegiatan manual pun tetap berjalan.

Sedangkan di Kota Bandar Lampung akan dipasang lima titik ETLE berlaku pada 17 Maret 2021. Pihaknya berharap pemasangan ETLE ini pengguna jalan semakin tertib. Dan nantinya ETLE juga bisa dipasang di kabupaten/kota lainnya di Lampung terutama jalan tol yang sering terjadi pelanggaran.

3. Pelanggar tak bisa hadir bisa menitipkan uang melalui bank

Sosialisasi Ditlantas Polda Lampung terkait perencanaan pemasagan ETLE di Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Jika ETLE sudah berlaku nantinya, surat tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik. Itu disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. 

Namun jika pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat digelar tanpa kehadiran pelanggar.

Baca Juga: Mekanisme Tilang Elektronik ke Pengendara dan Cara Pembayaran

Berita Terkini Lainnya