Libur Natal dan Tahun Baru Masuk Bandar Lampung Ada Penyekatan
Siapkan persyaratan bebas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah pusat akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
Menindaklanjuti instruksi tersebut Pemerintah Kota Bandar Lampung akan bekerjasama dengan TNI/Polri membuat lima titik posko penyekatan di pintu masuk Kota Bandar Lampung.
"Kita lakukan nanti menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Duh! 25 ASN Pemkot Bandar Lampung Tercatat Penerima Tetap BST COVID-19
1. Kendaraan luar Lampung siap-siap diperiksa
Eva Dwiana mengaku khawatir ada lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Sehingga pihaknya akan memperketat pintu masuk Kota Bandar Lampung dengan cara memeriksa setiap pengendara yang masuk.
"Kendaraan bernomor polisi luar daerah (Lampung)akan diberhentikan dan diminta menunjukkan syarat perjalanan seperti kartu vaksin, surat negatif COVID-19 melalui tes usap antigen atau PCR," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Eva Dwiana Jamin Taman UMKM Tetap Buka