LBH Imbau Korban Tindak Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law Melapor
Tim advokasi membuka hotline pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menduga, masih ada korban lain mengalami tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum saat aksi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 7-9 Oktober. Dugaan itu merujuk aduan yang masuk ke hotline lembaga ini.
Kepala Divisi Avokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidillah, menjelaskan, sebanyak 50 laporan pengaduan tindakan kekerasan aparat penegak hukum diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan itu terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kantor DPRD Provinsi Lampung 7-9 Oktober 2020.
ia menyatakan, dari 50 laporan itu, ada yang mendapat pendampingan lembaga ini. "12 Oktober lalu, tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menerima kuasa dari orang ua korban salah tangkap dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat saat menangani aksi tolak Omnibus Law pada 7 dan 8 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di Tas
1. Diminta orangtua beli kopi dan gula, pelajar jadi korban penganiayaan
Saat ini tim Advokasi LBH Bandar Lampung akan melakukan koordinasi bersama Propam Polda. Itu terkait penanganan korban salah tangkap di salah satu minimarket Jalan Wolter Monginsisi berstatus pelajar yakni MA usia 13 tahun.
“Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Karena kita mau buat laporan ke Propam Polda dan dugaan penganiayan yang dialami korban,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban dihimpun oleh tim advokasi LBH Bandar Lampung, korban diminta membeli kopi dan gula oleh orangtuanya, Kamis (8/10/2020). Tanggal itu bertepatan hari kedua demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
"Pelajar SMP yang tinggal di belakang kantor DPRD Lampung tersebut membeli kopi dan gula di Indomaret Monginsidi tepat di depan lampu merah gerbang DPRD Lampung. Pada saat itu, sedang terjadi kericuhan antara aksi massa omnibuslaw dengan pihak aparat," papar Kodri.
Melihat ada massa sedang berlari dikejar aparat, korban pun panik dan ikut berlari. Nahas, korban ikut tertangkap dan mengalami pukulan dibagian mata kanan sebelum di bawa ke Polresta Bandar Lampung. Saat tiba di Polresta korban diduga masih mengalami pemukulan dan di tendang dibagian dada.
Orangtua korban diberitahu oleh tetangganya bahwa anaknya ditangkap polisi. Kemudian langsung menjemputnya ke Polresta Bandar Lampung. Korban diserahterimakan ke orang tua sekira pukul 20.00 WIB. Korban mengalami lebam di bagian mata kanan, punggung, dan merasa sakit dibagian dada saat bernapas.
Baca Juga: Korban Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law Bingung Biaya Medis RS