Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di Tas

Pelajar dan mahasiswa dilarang gabung aksi unjuk rasa buruh

Bandar Lampung, IDN Times – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Aksi dipusatkan di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Kamis (8/10/2020).

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Yohanes Joko Purwanto, menyatakan, aksi buruh sebagai bentuk kekecewaan atas disahkannya UU Cipta Kerja. Ia mengklaim, aksi unjuk rasa akan terus digelar hingga UU tersebut dicabut atau dibatalkan.

"Kami tidak hanya turun ke jalan. Di pabrik-pabrik rencananya akan dilakukan," tegasnya.

1. Pelajar dan mahasiswa tak boleh gabung aksi unjuk rasa buruh

Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di TasRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Personel kepolisian mengamankan sejumlah pelajar diduga akan membuat kericuhan saat ratusan buruh menggelar unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2020). Para pelajar itu diamankan lantaran mencoba menerobos masuk ke dalam barisan massa.

Pelajar itu terpantau memakai seragam sekolah putih abu-abu dan juga pakaian bebas. Merujuk informasi dihimpun, aksi unjuk rasa hari ini hanya diizinkan dilakukan buruh. Beberapa mahasiswa yang mencoba bergabung pun terlihat tidak diizinkan bergabung dengan kelompok buruh.

Diketahui ratusan buruh itu berasal dari sejumlah serikat buruh yang ada di Kota Bandar Lampung. Akses jalan di seputaran Tugu Adipura ditutup personel Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Kendaraan dari arah Jalan Diponegoro tidak bisa menuju ke arah Jalan Jendral Sudirman. Begitu juga kendaraan dari arah Jalan Raden Intan yang hendak menuju Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Diponegoro diarahkan Satlantas melintasi jalan Tulang Bawang. Begitu juga kendaraan yang akan menuju Jalan Ahmad Yani diarahkan melalui Jalan S Parman.

Petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP juga disiagakan di gedung DPRD Provinsi Lampung. Mereka siaga guna mengantisipasi aksi unjuk rasa lanjutan agar tidak menimbulkan hal tak diinginkan.

2. Amankan tujuh orang kendarai angkot bawa botol berisi bahan bakar dan kunci roda

Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di TasBarang bukti bahan bakar dan kunci inggris diamankan polisi, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Polresta Bandar Lampung melakukan sweeping guna mencari oknum diduga menjadi provokator dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Karya. Polisi mengamankan tujuh orang yang menumpang angkutan kota (angkot).

Angkot tersebut dicegat polisi lantaran hendak masuk ke lokasi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung. Mereka diduga hendak menyusup dalam keramaian massa buruh untuk berbuat ricuh. Tujuh orang tersebut diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Salah satu pria yang diamankan menyatakan, datang dari Kalianda, Lampung Selatan menyewa angkot. Ia berdalih datang bersama rekannya untuk berpartisipasi menolak UU Cipta Kerja.

Petugas menemukan dua botol sirup berisi bahan bakar yang tersimpan dalam tas ransel. Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu kunci roda. Polisi menduga bahan bakar tersebut akan digunakan sebagai bom molotov untuk memperkeruh aksi unjuk rasa di Tugu Adipura.

Baca Juga: Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja Tewas

3. Polisi catat empat objek vital dirusak

Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di TasAksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).

Polda Lampung mencatat, sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan sejumlah objek vital di Bandar Lampung saat unjuk rasa, Rabu (7/8/2020) diamankan. Imbas kericuhan unjuk rasa itu, empat objek vital rusak.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, objek vital yang dirusak di antaranya Pos Adipura, Pos Kedaton, dan gedung DPRD Provinsi Lampung. Dari 24 orang yang diamankan tersebut, 19 di antaranya sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

"Mereka dikembalikan ke keluarga dengan syarat surat jaminan. Lima orang lainnya terdiri dari tiga pelajar dan dua warga sipil kami proses selanjutnya untuk menentukan status 2 x 24 jam,” ucap Pandra.

Ia menambahkan, lima warga masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Itu lantaran warga tersebut kedapatan memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi, dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.

Terkait masyarakat yang dirawat dirumah sakit karena terluka aksi unjuk rasa Rabu kemarin, Pandra menjelaskan,  tiga dari enam korban luka yang dirawat di rumah sakit sudah pulang. Sisanya masih menjalani rawat inap.

4. Pemda minta masyarakat pahami seluruh pasal UU Cipta Kerja sebelum putuskan unjuk rasa

Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di TasGubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Aksi unjuk rasa, Rabu (8/10/2020) ricuh membuat Pemprov Lampung bersama Forkompinda Lampung dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di Lampung melakukan rapat koordinasi di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2020). Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan serikat buruh.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan, pihaknya mengevaluasi kejadian kericuhan Rabu kemarin terkait penolakan disahkannya UU Cipta Kerja. Menurut Arinal, undang-undang tak serta merta langsung berlaku. Setiap provinsi memiliki karakteristik terkait UU tersebut dan akan disesuaikan dengan peraturan daerah maupun peraturan gubernur.

Arinal berharap, aksi unjuk rasa yang terjadi 7-8 Oktober 2020 tidak memunculkan klaster baru kasus COVID-19. Menurutnya, Lampung termasuk 10 besar provinsi dinilai satuan tugas penanganan COVID-19 pusat tata Kelola dan penanganan COVID-19 baik.

Hal senada disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Ia menilai, ada  masyarakat belum memahami menyeluruh pasal tercantum di UU Cipta Kerja sehingga memutuskan menggelar aksi unjuk rasa.

Menanggapi hal tersebut, Herman HN mengatakan, UU Cipta Kerja harus dipahami secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Bagi mereka yang tak paham jangan lantas ikut-ikutan demo, bahkan sampai memprovokasi peserta aksi lainnya. Kami menghargai upaya mahasiswa dan buruh menyuarakan aspirasi,” ujarnya.

5. IDI khawatirkan klaster baru COVID-19 terkait aksi unjuk rasa

Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di TasLogo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dok. Istimewa

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung, dr Aditya M Biomed, menyatakan, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja 7-8 Oktober 2020 dapat memicu peningkatan kasus COVID-19.

Menurutnya, tak ada aksi unjuk rasa saja, kasus positif COVID-19 di Lampung terus bertambah. Ia tak menampik, aksi unjuk rasa dapat menyebabkan klaster penyebaran COVID-19.

Merujuk hal itu Aditya menilai, pemerintah dan pengunjuk rasa dapat mengesampingkan egonya masing-masing sebab saat ini sedang dalam kondisi pandemik COVID-19. Ia menambahkan, apabila terjadi klaster COVID-19 dari pengunjuk rasa, satuan tugas penanganan COVID-19 akan kesulitan melakukan penelusuran (tracing).

“Protokol kesehatan diabaikan baik itu pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Apalagi dihadiri ribuan massa. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker sudah pasti akan terabaikan sehingga itu memungkinkan virus dapat masuk dan bisa jadi klaster baru, tapi saya harap mereka semua sehat dan hal ini tidak terjadi," kata dia.

Baca Juga: 7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir Ricuh

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya