TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MK

KPU akan tindaklanjuti putusan MA

Kantor KPU Bandar Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung buka suara. 

KPU Kota Bandar Lampung menyatakan, hingga, Rabu (27/1/2021) malam belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eva-Deddy Minta KPU Segera Tindaklanjuti Keputusan MA

1. KPU akan mempelajari amar putusan

Ketua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menegaskan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka  KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.

 "Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu. Maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.

2. KPU sedang mempersiapkan sidang MK besok

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Robiul, Divisi Hukum KPU Kota juga menjelaskan, saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK, Kamis (28/1/2021).

"Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta. Konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis besok," tuturnya.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Putusan Diskualifikasi KPU Batal

Berita Terkini Lainnya