KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MK
KPU akan tindaklanjuti putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung buka suara.
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan, hingga, Rabu (27/1/2021) malam belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eva-Deddy Minta KPU Segera Tindaklanjuti Keputusan MA
1. KPU akan mempelajari amar putusan
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menegaskan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu. Maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Putusan Diskualifikasi KPU Batal