TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KADIN: Kenaikan UMK 2021 Bandar Lampung Rp2,9 Juta Tidak Relevan 

Pelaku usaha nilai akan menjadi beban bagi dunia usaha

IDN Times/Istimewa

Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2021 menjadi Rp2.903.222. UMK itu naik sembilan persen dari UMK tahun 2020.

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menilai, rencana kenaikan UMK lantaran pandemik COVIF-19 menghantam perekonomian seluruh lapisan masyarakat. Ia merasa harus membela semua golongan baik pengusaha maupun buruh agar kesejahteraannya berimbang.

1. Awalnya Herman HN usulkan UMK naik 10 persen

IDN Times/Istimewa

Dalam rencana kenaikan UMK 2021 ini, Herman sempat mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Namun, keputusan yang diterima adalah 9 persen atau sebesar Rp250 ribu.

Menurutnya, hal tersebut tak menjadi persoalan baginya, yang terpenting upah buruh di Bandar Lampung naik. “Maksimalnya sebenarnya Rp3 juta supaya kesejateraan buruh meningkat,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengimabu kepada para pengusaha untuk mematuhi kebijakan tersebut. Menurutnya buruh akan menjadi prioritas Pemkot Bandar Lampung. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang akan diberi bantuan serta mempermudah perizinan UMKM.

Baca Juga: Ada 10 Komoditas Picu Inflasi 0,23 Persen Bandar Lampung Oktober 2020

2. Kebijakan yang lebih baik dibanding surat edaran pemerintah pusat

IDN Times/Istimewa

Eko Sumaryono Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) mengatakan, kebijakan pemerintah kota Bandar Lampung menaikkan UMK masih cukup baik dibandingkan dengan surat edaran pemerintah pusat yang tidak akan menaikkan UMP.

“Kalau dihitung dari nilai Rp2.903.222 tadi itu masih sangat jauh melihat kebutuhan hidup di Bandar Lampung saat ini yang kira-kira sama dengan teman-teman di Karawang. Jadi ya layaknya UMK Bandar Lampung sama juga kaya di sana. Tapi kebijakan ini cukup baik udahan,” ujarnya saat dihubungi Rabu (4/11/2020).

3. Kebijakan UMK bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi

IDN Times/Istimewa

Erwin Octavianto selaku Kepala Peneliti Bidang Ekonomi di Central For Urban and Regional Studies menganggap, kenaikan UMK ini sebagai win win solution yang coba diberikan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung antara pengusaha dan buruh agar kegiatan ekonomi dan usaha berjalan berkesinambungan. Itu merujuk situasi saat ini, sektor ekonomi memang sedang terpuruk akibat covid-19,

“Kondisi yang tidak stabil seperti sekarang ini sangat riskan jika kenaikkannya lebih dari itu, karena kemampuan usaha saat ini sedang terbatas,” ujarnya.

Erwin menjelaskan, perhitungan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya, mudah saja jumlah dan prediksi yang akan dikeluarkan pemerintah kota harus mengacu pada perhitungan tersebut.

“Dua komponen yang sangat menentukan yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi layak atau tidaknya memang bergantung pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” terangnya.

Kendati demikian, Erwin menyatakan, kenaikan UMK 9 persen tersebut dianggap terlalu besar jika melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini yang tidak sebesar itu. "Saya rasa perlu koreksi bukan diangka 9 tapi di angka 2 sampai 4 persen, dengan mempertimbangkan COVID-19," tandasnya. 

4. Tak ada kebijakan yang pasti bagi pengusaha di tengah pandemik

IDN Times/Istimewa

Belum adanya kepastian soal kebijakan penanganan usaha di tengah pandemik ini juga menjadi hambatan kegiatan usaha berkembang di masa depan. Erwin yakin, proyeksi pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu poin pertimbangan penetapan UMK pun tidak terlalu besar. Maka munculah angka yang demikian.

“Kalau disebut apakah layak atau tidak selama jumlahnya masih di atas biaya hidup keluarga maka bisa disebut layak. Namun demikan apakah jumlah ini cukup untuk mensejahterakan buruh saya rasa itu poin pemaklumannya untuk tahun ini dan tahun berikutnya,”tuturnya.

Mengingat saat ini kondisi ekonomi juga sedang mengalami resesi sehingga pemerintah cenderung dilematis. Dia berharap dalam kondisi pandemik ini ada kesepahaman antara buruh dan pengusaha tentang kondisi yang terjadi saat ini.

5. Kenaikan UMK berdampak pada pengurangan karyawan

Dok.IDN Times/Istimewa

Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang UKM Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama. Ia menyayangkan kebijakan Pemkot dalam menaikkan UMK Bandar Lampung pada 2021 mendatang.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut jadi diterapkan akan menjadi beban bagi dunia usaha dan itu akan berdampak efisiensi. “Cara termudah efisiensi  adalah pengurangan karyawan. Misal biasanya produksi tiga shift, karena market tidak menyerap kita produksi hanya dua shift artinya yang satu shift karyawannya tidak di bayar, jadi pengurangan karyawan,” jelasnya  

Baca Juga: Pakar Prediksi 10 Tahun ke Depan Bandar Lampung Jadi Kota Macet

Berita Terkini Lainnya