FJPL: Media Kerap Langgar Kode Etik Jurnalistik Berita Pelecehan Seksual
Banyak media belum berperspektif pada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan seksual menjadi isu sensitif saat diangkat ke ruang publik. Media sebagai wadah penyebaran informasi idealnya menyajikan informasi yang melindungi hak-hak korban.
Namun, masih banyak media memberitakan kasus kekerasan seksual tanpa mengetahui etika penulisan berperspektif pada korban.
Merujuk hal itu Forum Jurnalis Perempuan Lampung (FPJL) menggelar diskusi perdana bertajuk peran jurnalis memberitakan kasus pelecehan atau kekerasan seksual secara virtual, Minggu (10/10/2021) malam.
Acara diskusi sekaligus memperkenalkan forum baru dibentuk oleh sembilan jurnalis perempuan Lampung pada 18 September 2021.
Baca Juga: Sejarah Jurnalis Investigasi Perempuan pada Pergantian Abad ke-20
1. Ajak jurnalis perempuan gabung FJPL
Vina Oktavia selaku Ketua FJPL mengatakan, media sering melanggar prinsip-prinsip kode etik jurnalistik dalam peliputan ataupun publikasi berita kasus kekerasan/pelecehan seksual.
"Forum ini kita bentuk sebagai wadah untuk diskusi antar anggota. Selain itu, forum ini juga diharapkan bisa memberi advokasi lebih baik pada jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual saat mengerjalan kerja-kerja jurnalistik," kata jurnalis Harian Kompas itu.
Vina berharap, acara diskusi dapat memberikan perspektif yang sama bagi media dalam memberitakan kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
"Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk jurnalis perempuan dan pers mahasiswa di Lampung bergabung dengan FJPL," ajak Vina.
Baca Juga: AJI Latih Jurnalis Lampung Keamanan dan Keselamatan Fisik Digital