TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pol PP Kota Akan Tertibkan Pengemis Pakai Baju Dinas Lingkungan Hidup

Modus pengemis menggunakan pakaian petugas kebersihan

ilustrasi pengemis (pixabay.com)

Bandar Lampung, IDN Times - Modus pengemis menggunakan pakaian petugas kebersihan rupanya menjadi hal baru di Bandar Lampung. Hal itu disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan pengemis ini banyak nongkrong di pinggir jalan protokol kota dan berharap belas kasihan para pengendara.

“Beberapa hari yang lalu memang Pak Kadis DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sudah menginformasikan ke kita terkait adanya fenomena orang yang menggunakan pakaian DLH atau petugas kebersihan di sekitar Jalan Sultan Agung,” kata Rizki sapaan akrabnya ketika diwawancarai di kantornya.

Baca Juga: Polemik Gaji P3K, Ini Hasil Rapat Pemkot dan Kemendagri di Jakarta

1. Satpol PP akan menyusur seluruh jalan protokol kota

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Nurizki. (IDN Times/Istimewa).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rizki berencana membentuk tim untuk menyisir tak hanya di Jalan Sultan Agung seperti dilaporkan DLH, tapi juga beberapa jalan protokol lainnya.

Meski demikian, ia tidak mau menyebutkan waktu pelaksanaan sweeping. Hal itu berkaitan dengan kekhawatirannya terhadap informasi bisa sampai pada oknum pengemis yang mengaku petugas kebersihan tersebut.

“Mereka ini kan sekarang udah pinter ya, pasti tahu internet juga. Takutnya kalau sudah tahu (mau ditertibkan) dengan adanya berita ini malah kabur nanti,” ujarnya.

2. Pengemis dengan pakaian dinas secara administrasi dilarang

dream.co.id

Rizki melanjutkan, sampai saat ini belum ada pengemis dengan modus serupa terjaring. Namun ia menyampaikan jika terjaring nanti, pihaknya akan melakukan investigasi secara verbal terlebih dahulu. 

“Kalau misalnya ada arah-arah tindak pidana ya kita serahkan ke kepolisian. Kita juga akan lakukan koordinasi dengan DLH untuk mengkonfirmasi identitas mereka apakah benar bagian dari lingkungan hidup,” katanya.

Rizki mengatakan secara administratif masyarakat umum berpura-pura dan menggunakan pakaian petugas kebersihan itu dilarang. Namun secara sanksi hanya berbentuk peringatan.

Baca Juga: DLH Kota Akan Ganti 27 Mobil Sampah Tak Layak Pakai

Berita Terkini Lainnya