Mencoreng Nama Kampus, Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Diberhentikan
Mencoreng nama UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung kepergok ngamar berdua di rumah berstatus bukan pasangan suami istri akhirnya diberhentikan oleh pihak kampus. Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan, sanksi tersebut sangat pantas mengingat tindakan keduanya memang sangat tidak terpuji. “(Keduanya) diberhentikan. Kami (UIN RIL) memutuskan untuk membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,” katanya.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan Polisi
1. Keputusan pemberhentian telah melalui prosedural dan diskusi panjang
Anis menyampaikan, sikap tegas UIN Raden Intan Lampung ini tidak semata-mata dilakukan tanpa pertimbangan. Namun sudah melalui berbagai prosedur sehingga pemecatannya bersifat mutlak.
“Pemecatannya sudah sejak Rabu atau 11 Oktober 2023 kemarin. Tentunya keputusan ini dikeluarkan sudah melalui berbagai prosedur,” jelasnya.
Diketahui dosen SHD (31) telah menjadi dosen di UIN Raden Intan Lampung sejak 2019. Dia aktif sebagai dosen di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dengan jabatan fungsional sebagai asisten ahli.
Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi semester 7 dengan program studi sama dengan SHD. Diketahui VO juga merupakan mahasiswi rantauan dari Lampung Timur.
Baca Juga: Dosen UIN RIL Digerebek Ngamar Berdua dengan Mahasiswi