TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mencoreng Nama Kampus, Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Diberhentikan

Mencoreng nama UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan

Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung kepergok ngamar berdua di rumah berstatus bukan pasangan suami istri akhirnya diberhentikan oleh pihak kampus. Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan, sanksi tersebut sangat pantas mengingat tindakan keduanya memang sangat tidak terpuji. “(Keduanya) diberhentikan. Kami (UIN RIL) memutuskan untuk membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,” katanya.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan Polisi

1. Keputusan pemberhentian telah melalui prosedural dan diskusi panjang

Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Anis menyampaikan, sikap tegas UIN Raden Intan Lampung ini tidak semata-mata dilakukan tanpa pertimbangan. Namun sudah melalui berbagai prosedur sehingga pemecatannya bersifat mutlak.

“Pemecatannya sudah sejak Rabu atau 11 Oktober 2023 kemarin. Tentunya keputusan ini dikeluarkan sudah melalui berbagai prosedur,” jelasnya.

Diketahui dosen SHD (31) telah menjadi dosen di UIN Raden Intan Lampung sejak 2019. Dia aktif sebagai dosen di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah dengan jabatan fungsional sebagai asisten ahli.

Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi semester 7 dengan program studi sama dengan SHD. Diketahui VO juga merupakan mahasiswi rantauan dari Lampung Timur. 

2. SHD dan VO telah mencoreng nama UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan

Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Anis melanjutkan, sebelum pihak kampus melakukan pemberhentian, kedua pelaku tindak asusila yakni SHD dan VO juga sudah dipanggil oleh pihak fakultas untuk diperiksa.

Sehingga keduanya juga sudah sangat paham sanksi tersebut memang pantas untuk diberikan. Apalagi perilaku mereka berdua telah mencemarkan nama baik UIN Raden Intan Lampung. 

"Telaahnya sudah cukup panjang dan perbuatan SHD dan VO ini memang tidak dapat ditoleransi lagi. Karena tidak hanya melanggar kode etik, mereka juga sudah mencoreng nama UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga: Dosen UIN RIL Digerebek Ngamar Berdua dengan Mahasiswi

Berita Terkini Lainnya