TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gedung di Balam Punya Alat Proteksi Kebakaran, tapi Belum Ideal

Cek aturan ideal pengadaan sistem proteksi kebakaran

Sistem proteksi kebakaran. (Freepik)

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengklaim gedung-gedung di Bandar Lampung seperti hotel dan mall sudah memiliki sistem proteksi kebakaran.

Meski begitu, menurutnya ada beberapa gedung yang sistem proteksinya masih belum maksimal atau belum dapat dikatakan ideal. Pasalnya, alat proteksi kebakaran di sebuah gedung yang dibuka secara umum berbeda dengan proteksi kebakaran di rumah atau bangunan milik pribadi.

“Mayoritas sudah memiliki sistem proteksi kebakaran. Tapi mungkin ada beberapa yang seharusnya sudah punya sistem proteksi terintegrasi atau otomatis, tapi baru pakai sistem proteksi manual seperti tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan),” kata Anthoni, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: UMP 2024 Naik Rp83 Ribu, 'Rakyat Lampung Berjaya' Disebut Hanya Ilusi

1. Terdapat dua sistem proteksi kebakaran di bangunan

Springkle kebakaran. (Pinterest)

Anthoni menjelaskan, ada dua klasifikasi sistem proteksi harus dimiliki oleh bangunan yakni sistem proteksi terintegrasi atau otomatis dan sistem proyeksi manual.

Sistem proteksi terintegrasi ini pengoperasiannya secara elektronik sehingga alat tersebut dapat mendeteksi sendiri jika ada risiko kebakaran mengancam. Misalnya seperti springkle di langit-langit gedung atau smoke detector.

“Kalau yang manual itu seperti tabung APAR.  Tabung APAR ini pun ada bermacam-macam yakni ada yang air, busa atau foam, karbon dioksida, dan satunya dry chemical powder,” sebutnya.

2. Aturan ideal pengadaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan

Ilustrasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Anthoni menjelaskan, untuk semua gedung atau bangunan di atas tiga lantai wajib memiliki sistem proteksi otomatis. Sedangkan di bawah tiga lantai boleh hanya memiliki sistem proteksi manual.

“Jumlah APAR juga ada aturannya menurut luas bangunan. Idealnya tiap 10 meter persegi luas bangunan itu harus punya dua APAR. Jadi jangkauan satu APAR itu hanya lima meter,” paparnya. 

Namun sayangnya, Anthoni menyebutkan pada evaluasi inspeksi terakhir dinas damkar ke gedung-gedung di Bandar Lampung, sistem proteksinya belum ideal.

Baca Juga: Festival Kebangsaan Unila, Undang Deretan Penyanyi Legend dan Ternama

Berita Terkini Lainnya