TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, 4 Mahasiswa UBL Diskors 2 Semester

Jika sudah ada keputusan hakim bisa di DO

Tangkap layar rekaman CCTV dugaan aksi penganiayaan terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan antara junior kepada senior.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang saksi dan hasil visum pada kasus penganiayaan tersebut ditetapkan empat tersangka.

“Pengembangan kasus pengeroyokan video viral adanya penganiayaan. Dari empat saksi dan pemeriksaan barang bukti berupa visum, 4 pelaku yang sudah ditangkap ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (12/10/2023).

1. Kronologi dan motif pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Kampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dennis menyebutkan keempat tersangka ini berinisial MJ, YP, MD, dan AM. Sebelumnya viral sebuah video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di lingkungan UBL. Dalam video tersebut seorang mahasiswa dikerumuni dan digiring sejumlah mahasiswa lainnya seraya dipukuli dan ditendang.

Korban terlihat tak berdaya menerima perlakuan tersebut lantaran kalah jumlah hingga dipiting. Pemukulan dilayangkan beberapa pelaku ini terekam jelas mendarat tepat di bagian kepala korban.

Keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pengeroyokan itu dipicu adanya selisih paham berujung cekcok akibat korek api.

2. Terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu Dennis mengatakan dalam hasil peneriksaan tersebut juga tidak ditemukan adanya bullying. Sehingga kasus ini murni hanya penganiayaan atau pengeroyokan karena tak dipinjami korek api.

“Kalau bullying tidak ada,” katanya singkat.

Atas perbuatan para tersangka pengeroyokan tersebut, keempatnya telah melanggar pasal 170 KUHP dan terancam mendapat hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan Polisi

Berita Terkini Lainnya