Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, 4 Mahasiswa UBL Diskors 2 Semester
Jika sudah ada keputusan hakim bisa di DO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan antara junior kepada senior.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang saksi dan hasil visum pada kasus penganiayaan tersebut ditetapkan empat tersangka.
“Pengembangan kasus pengeroyokan video viral adanya penganiayaan. Dari empat saksi dan pemeriksaan barang bukti berupa visum, 4 pelaku yang sudah ditangkap ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (12/10/2023).
1. Kronologi dan motif pelaku
Dennis menyebutkan keempat tersangka ini berinisial MJ, YP, MD, dan AM. Sebelumnya viral sebuah video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di lingkungan UBL. Dalam video tersebut seorang mahasiswa dikerumuni dan digiring sejumlah mahasiswa lainnya seraya dipukuli dan ditendang.
Korban terlihat tak berdaya menerima perlakuan tersebut lantaran kalah jumlah hingga dipiting. Pemukulan dilayangkan beberapa pelaku ini terekam jelas mendarat tepat di bagian kepala korban.
Keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pengeroyokan itu dipicu adanya selisih paham berujung cekcok akibat korek api.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan Polisi