Nihil Laporan Resmi, Asusila Dosen-Mahasiswi Tak Bisa jadi Tersangka

Enam kali melakukan asusila di rumah dosen

Bandar Lampung, IDN Times - Belum ada laporan resmi terkait kasus asusila dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung dari pihak-pihak dirugikan, Polda Lampung tidak bisa menetapkan dosen dan mahasiswi tersebut sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan dosen dan mahasiswi tersebut digerebek oleh masyarakat setempat beserta ketua RT dan pihak keamanan perumahan.

“Jadi laporan resminya belum ada. Sehingga kami tidak bisa menetapkan sebagai tersangka. Laporan itu harus berasal dari pihak dirugikan misalnya keluarga atau istri. Meski begitu, karena keduanya tertangkap basah oleh masyarakat dan diserahkan kepada kami maka kami tetap akan periksa,” katanya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Dosen UIN RIL Digerebek Ngamar Berdua dengan Mahasiswi

1. Digerebek warga dan diserahkan ke Polda Lampung

Nihil Laporan Resmi, Asusila Dosen-Mahasiswi Tak Bisa jadi TersangkaKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Umi mengatakan, Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera memergoki dua orang yakni laki-laki inisial S (31) dan perempuan berinisial VO (22) sedang berduaan di rumah S.

“Dua orang terduga tindak pidana asusila ini digerebek oleh masyarakat atas kecurigaan masyarakat, lalu mereka menyerahkan keduanya kepada Polda Lampung,” jelasnya.

Ia menyebutkan, S merupakan dosen UIN Raden Intan Lampung dan VO adalah mahasiswi semester tujuh di kampus sama. 

2. Sudah melakukan 6 kali persetubuhan

Nihil Laporan Resmi, Asusila Dosen-Mahasiswi Tak Bisa jadi TersangkaPolda Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Umi mengatakan, keduanya diserahkan ke Polda Lampung, lantaran tidak terbukti S dan VO merupakan pasangan suami istri resmi. Begitupun setelah diperiksa, ternyata status keduanya hanya berpacaran.

“Saat ini kedua orang tersebut sedang melakukan pemeriksaan. Dari pengakuan keduanya, mereka ini berpacaran sudah sekitar 1 bulan dan sudah melakukan 6 kali persetubuhan di rumah tersebut,” ungkapnya. 

Polda Lampung juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah satu kotak kondom masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam krem, dan daster bercorek bunga.

3. Jika ada laporan dari pihak dirugikan, kedua pelaku dijerat pasal 284 KUHP

Nihil Laporan Resmi, Asusila Dosen-Mahasiswi Tak Bisa jadi TersangkaIlustrasi asusila. (IDN Times/Sukma Shakti)

Umi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan, tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya keterlibatan mahasiswi lainnya dalam kasus serupa. 

Kabid humas menambahkan, VO dalam keterangan ke polisi  mengetahui dosen S memang sudah beristri. Oleh karenanya, jika memang ada laporan resmi terkait kasus asusila tersebut, Umi menyebutkan keduanya akan dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga: Dosen UIN RIL dan Mahasiswi Digerebek, Sudah Sebulan Dicurigai Warga

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya