TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Long Weekend dan Pendatang, Wali Kota Perketat Sidak

ASN masih belum boleh bepergian ke luar daerah

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Mengantisipasi long weekend akhir Februari 2022 karena hari libur nasional Isra’ Miraj jatuh, Senin (28/2/2022), Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berencana mengetatkan kegiatan sidak dari Satgas COVID-19 di dalam kota.

Hal itu disampaikan Eva Dwiana saat dimintai keterangan di Gedung Semergou Kantor Pemkot setempat, Kamis (24/2/2022).

Selain itu Ia melakukan banyak imbauan kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Bandar Lampung untuk menghindari adanya lonjakan kasus COVID-19 di gelombang ketiga.

Baca Juga: Minyak Goreng 345.600 Liter di CV Sinar Laut Mulai Didistribusikan

Sidak tempat usaha dan resepsi pernikahan diperketat

Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva ini mengatakan jika pada pekan biasanya tiap OPD dibuat shift atau piket untuk sidak tempat usaha, pekan ini semua akan turun lapang.

“Kita kan biasanya ada piketnya, per OPD dan per jabatan misalnya kepala dinas hari apa, sekretaris hari apa, dan seterusnya. Mungkin nanti kita semua akan turun, karena wekeend ini sepertinya ramai minta ampun,” ungkapnya.

Ia berharap, semakin banyaknya personel yang turun ke lapangan, maka akan semakin luas wilayah yang akan di cek keramaian dan dilakukan swab acak antigen.

“Bunda juga minta tolong, kan sudah ada peraturan wali kota terkait wedding atau pesta. Nanti kita pantau,” tambahnya.

ASN masih tidak diperkenankan keluar daerah

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ia juga menyampaikan termasuk libur tanggal merah Isra’ Miraj tahun ini pun, ASN masih tidak diperkenankan untuk keluar daerah.

“ASN masih tidak boleh kemana-mana ya, kecuali ada keperluan mendesak. Misalnya tugas dinas, berobat, dan lainnya yang memang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya.

Perizinan tersebut juga harus melalui dan ditanda tangani oleh kepala dinas OPD masing-masing diteruskan ke wali kota.

Baca Juga: Antisipasi Long Weekend, Objek Wisata Pesawaran Wajib PeduliLindungi

Berita Terkini Lainnya