Wiraswasta Punya Senpi Ilegal Ditangkap, Pistol Disimpan di Bawah Jok
Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal berada di wilayah hukum polres setempat.
Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap, Selasa (25/1/2022), pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya.
Baca Juga: Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang Ditangkap
1. Sita senpi Revolver plus amunisi
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial EP (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari pelaku ini imbuhnya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis Revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Persekusi Ibadah Natal di Tuba